Tuturpedia.com – Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan seiring publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data terbaru menunjukkan, sejumlah kepala daerah di tingkat provinsi memiliki total kekayaan yang signifikan bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan kompilasi data LHKPN yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, termasuk laporan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), daftar gubernur terkaya di Indonesia periode 2025 didominasi oleh nama-nama dari kawasan timur dan Kalimantan.
Di posisi teratas, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tercatat sebagai gubernur dengan kekayaan terbesar. Total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp709 miliar, menjadikannya pemimpin daerah dengan aset paling besar di antara gubernur lainnya.
Posisi kedua ditempati oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dengan kekayaan sekitar Rp623 miliar. Sementara itu, peringkat ketiga diisi oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang memiliki total harta sekitar Rp414 miliar.
Di bawahnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp183 miliar, diikuti Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dengan sekitar Rp174 miliar.
Nama lain yang masuk dalam daftar ini antara lain Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru (Rp143 miliar), serta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan kekayaan sekitar Rp104 miliar.
Sementara itu, di kelompok bawah sepuluh besar, terdapat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid (Rp87 miliar), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani (Rp65 miliar), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (Rp57 miliar).
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Data kekayaan ini bersumber dari LHKPN yang wajib dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah praktik korupsi melalui pengawasan publik.
Fenomena tingginya kekayaan sejumlah gubernur bukan hal baru. Sebagian besar berasal dari latar belakang pengusaha, profesional, atau investasi jangka panjang sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Dalam beberapa kasus, aset mereka didominasi oleh properti, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Perlu dipahami bahwa daftar ini tidak semata berbicara soal angka. Ia juga membuka ruang refleksi tentang relasi antara kekuasaan, kekayaan, dan tanggung jawab publik. Dalam sistem demokrasi, transparansi harta pejabat bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontrak moral antara pemimpin dan rakyatnya.
Dengan akses informasi yang semakin terbuka, publik kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengawasi, menilai, sekaligus menuntut akuntabilitas para pemimpin daerah.***
