Bengkulu, Tuturpedia.com – Mencuri getah karet kering di kebun milik orang lain, seorang pria asal Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SM berusia 29 tahun ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, SM merupakan warga Desa Embong 1 Kecamatan Uram Jaya ini, harus merayakan tahun baru di penjara.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Nur Huda membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian di wilayah hukumnya itu.
Nur Huda menjelaskan, korban Budi Arpani berusia 47 tahun selaku pemilik kebun membuat laporan pada Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 22.42 WIB, lantaran getah karet di lahan miliknya hilang dicuri SM.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SM,” katanya, pada Jum’at (20/10).
Berdasarkan laporan polisi (LP), peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023, di Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas.
Mengutip pelaporannya, kejadian itu berawal saat Mansyur Yatim berusia 42 tahun warga Desa Trans Tabeak Blau II Kecamatan Tubei, menjalani rutinitas menyadap karet pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 WIB.
Empat jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WIB, Mansyur Yatim selesai melakukan penyadapan, dan meninggalkan lokasi guna mengambil rumput hingga pukul 14:00 WIB.
Lalu, sekitar pukul 15.30 WIB saksi kembali lagi ke lokasi penyadapan karet milik Budi. Hanya saja ia melihat tersangka sedang memungut getah karet yang disadapnya tadi.
“Kemudian saksi memanggil kerabatnya yang lain dan kembali lagi ke kebun. Setelah itu saksi memberi tahu pemilik kebun,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. Adapun barang bukti yang diamankan getah karet kering 25 kg.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” singkatnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda
Respon (0)