Tuturpedia.com – Pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Dikutip Tuturpedia.com, Minggu (3/10/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
Ruko tersebut diberi nama kantor satelit, diduga dioperasikan oleh pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital..
Kantor yang terdiri dari 3 lantai itu kini tampak sudah dipasang police line. Sebelumnya lantai 1 masih kosong, sedangkan lantai dua dan tiga terdapat puluhan komputer.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, oknum Komdigi diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online.
“Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ucap Ade Ary.
Namun Kombes Pol Ade Ary masih enggan memberikan penjelasan lengkap mengenai kasus ini karena masih dalam pengembangan.
“Masih pendalaman ya,” ujarnya.
Kendati demikian, ada sekitar 11 orang yang sudah ditangkap dalam kasus dugaan pemeliharaan website judi online tersebut.
Menurut kabar yang beredar, diduga 11 dari 10 orang di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Sementara itu, satu orang lainnya saat ini masih belum ditangkap. Namun belum pasti apakah oknum merupakan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Masih ada yang DPO segala macam,” lanjutnya.
Adapun berdasarkan keterangan dari tersangka, dari 5.000 website judi online hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir.
“Tergantung Pak setelah didata kan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” kata salah seorang pegawai Komdigi saat dilakukan penggeledahan pada Jumat (1/11/2024).
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina,” tambahnya.
Dari satu situs judi online yang mereka bina diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp8,5 juta.
Maka diasumsikan jika ada 1.000 website yang dibina, para staf dan tenaga ahli Komdigi ini akan memperoleh keuntungan sekitar Rp8,5 miliar dari hasil memelihara website tersebut.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ungkap tersangka.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah