Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Helena Lim (HLN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, pada Selasa (26/3/2024).
Dalam video yang diunggah oleh Kejaksaan RI melalui kanal YouTube, tampak Helena Lim yang disebut sebagai Crazy Rich PIK mengenakan rompi berwarna pink bertuliskan ‘tahanan tindak pidana korupsi’. Dia pun masih menggunakan pakaian bermerek dipadukan dengan rompinya.
R. Raharjo Yusuf selaku Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan (Kabid Medmas) Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengatakan bahwa tim penyidik jaksa agung muda sudah memeriksa tiga orang saksi.
Diketahui bahwa totalnya kini terdapat 142 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Helena Lim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi kemudian menerangkan lebih lanjut.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa tiga orang saksi, di mana salah satu dari tiga orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE,” ucap Kuntadi saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Adapun bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik dinyatakan sudah cukup untuk menjadikan HLN sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kuntadi.
Untuk itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan berikutnya terhadap Helena Lim serta penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung sejak Selasa, 26 Maret 2024 s.d. Minggu, 14 April 2024.
“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Kuntadi pun menjelaskan kembali terkait kasus dugaan korupsi itu, bahwasanya Helena Lim sebagai Manajer PT QSE diduga memberikan bantuan hasil tindak pidana kerja sama atas penyewaan peralatan processing keleburan timah.
“Bahwa yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain ya, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR, dana CSR,” jelasnya.
Peran Helena Lim selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah:
- Sekitar tahun 2018-2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
- Perbuatan itu ia lakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan alasan menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang ternyata menguntungkan tersangka sendiri dan para tersangka lainnya yang bersangkutan.
“Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHAP,” tutur Kuntadi.***
Penulis: Annisaa Rahmah.















