Indeks

Cerita Aditya Rosadi, Warga Rembang yang Ngaku Alat Kelaminnya Dibakar Oknum Polres Gresik 

Cerita Aditya Rosadi, warga Rembang yang ngaku alat kelaminnya dibakar oknum Polres Gresik. Foto: Pexels.com/RDNE Stock project
Cerita Aditya Rosadi, warga Rembang yang ngaku alat kelaminnya dibakar oknum Polres Gresik. Foto: Pexels.com/RDNE Stock project

Tuturpedia.com – Nasib nahas menimpa seorang warga Rembang, Aditya Rosadi mengaku dianiaya oleh oknum Polres Gresik. 

Dikutip Tuturpedia.com berbagai sumber (Senin, 18/12/2023), kabar bahwa Aditya Rosadi dianiaya terungkap pertama kali oleh akun X @mazzini_gsp dan akhirnya viral. Akun tersebut mendapatkan sebuah pesan dari keluarga korban. 

Dalam sebuah pesan tersebut, keluarga korban menyebutkan bahwa Aditya Rosadi merupakan korban salah tangkap atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Keluarga Aditya sudah melakukan berbagai cara untuk membebaskannya dari tahanan. Namun, dia justru diduga mengalami penganiayaan secara sadis hingga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. 

“Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi alat vitalnya mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa anggota polisi dari Polres Gresik,” tulis akun @mazzini_gsp. 

Kronologi Tragedi Salah Tangkap Aditya Rosadi 

Menurut keluarga korban malapetaka tersebut bermula ketika Aditya bekerja jual beli HP, ia lalu diringkus oleh polisi karena ternyata HP yang ia beli merupakan barang dari hasil kejahatan pembunuhan.

Hp korban pembunuhan yang dibeli oleh Aditya tersebut menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. 

Aditya bahkan hingga kini masih mendekam di Polres Gresik, Jawa Timur. Diketahui pada 29 November lalu,  Aditya ditahan usai membeli sebuah hp dari Hengky Pratama Susanto dan juga Irfan Suryadi di Jawa Tengah. 

Aditya yang tak tahu bahwa handphone tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan oleh Hengky dan Irfan.

Keduanya membunuh Aris Suprianto yang merupakan warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. 

Aditya Rosadi Mengaku Disiksa Oknum Polres Gresik

Usai ditangkapnya Aditya, salah seorang kerabat Aditya menemuinya dan mendapati banyak fakta tak terduga.

Di antaranya terjadi penganiayaan yang dialami Aditya selama proses penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hengky Pratama dan Irfan Susanto. 

Ketika diinterogasi oleh salah satu oknum Polres Gresik, Aditya mengaku bahwa dirinya mengalami penyiksaan berupa disetrum, dipukul area pipi hingga alat kelaminnya dibakar. 

”Jadi, saya disemprot alat pembasmi nyamuk lalu dikorek di bawah itu alat kelamin. Jadi, rambut alat kelamin kebakar. Ini merah-merah bekas dibakar,” ujar Aditya melalui sebuah rekaman suara yang diberikan oleh sang kerabat.

Atas kejadian tersebut, keluarga Aditya sempat membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Sigit Sulistyo. Dalam surat tersebut keluarga korban menjelaskan jika anaknya mengalami penganiayaan. 

“Saya orang tua dari Aditya Rosadi, korban penganiayaan disetrum, dibakar alat vitalnya dan disemprot baygon oleh oknum-oknum polisi di Polres Gresik,” kata Ayah dari Aditya, Muhammad Ansori, dalam video yang beredar di media sosial. 

“Kasus anak saya adalah kasus korban salah tangkap dikira pelaku pembunuhan oleh anggota Polres Gresik. Pelaku sebenarnya akhirnya ditangkap di Tegal,” ucapnya.

Melalui surat itu pula keluarga korban memohon pada presiden dan juga kapolri untuk mengusut kasus tersebut. 

Bantahan Polisi Atas Tuduhan Penganiayaan

Sementara itu, menanggapi kasus yang beredar di publik bahkan hingga viral, Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membantah bahwa pihaknya melakukan penganiayaan terhadap Aditya. 

Ia menyampaikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan reserse Gresik serta RSUD Ibnu Sina tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seperti yang disebutkan terhadap tubuh AR atau Aditya. 

Wiwit juga menyampaikan, dari hasil penyidikan Aditya dianggap bersama lantaran diduga menjadi penadah barang-barang hasil kejahatan berupa hp milik korban. Ia bahkan dinyatakan bersalah memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. ***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version