Tuturpedia.com – CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan aplikasi garapannya tidak akan kemana-mana setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengancam akan melarang penggunaan platform tersebut di Amerika jika tidak segera dijual.
Undang-undang tersebut merupakan bagian dari bantuan luar negeri senilai $95 miliar yang dimaksudkan untuk mendukung Israel dan Ukraina. Diketahui, undang-undang tersebut juga sudah disetujui oleh Senat AS dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikutip dari laman AP News, Jumat (26/4/24) undang-undang tersebut berisikan perintah yang memaksa perusahaan induk TikTok untuk menjual platform berbagi video tersebut.
Amerika memberikan waktu 270 hari bagi ByteDance yang berbasis di Tiongkok untuk menemukan pemilik baru sebelum perusahaan tersebut akan dihapus dari Apple dan toko aplikasi Google di Amerika Serikat. Jika tidak berhasil, TikTok akan dilarang penggunaannya di AS.
Meskipun telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, banyak yang memprediksi undang-undang baru ini akan menghadapi perjuangan berat di pengadilan.
CEO TikTok akan tempuh jalur hukum
Melalui akun X resmi TikTok, CEO Shou Zi Chew menegaskan akan membawa undang-undang yang melarang penggunaan TikTok di Amerika ke jalur hukum.
“Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang. Faktanya adalah, kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platform kami bebas dari pengaruh dan manipulasi luar. Larangan ini akan menghancurkan tujuh juta dunia usaha dan membungkam 170 juta orang Amerika. Saat kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi,” tulis akun @TikTokPolicy, Kamis (24/4/24).
Zi Chew juga membantah dugaan penyalahgunaan informasi seperti yang diperkarakan oleh pihak Amerika. Salah satu alasan dari pelarangan penggunaan TikTok ini meningkatnya kekhawatiran keamanan bahwa Tiongkok dapat menggunakan aplikasi tersebut sebagai alat pengawasan terhadap warga Amerika dan sebagai cara untuk mengakses informasi atau data tanpa sepengetahuan mereka.
TikTok membantah bahwa informasi di aplikasi tersebut akan dibagikan kepada pemerintah Tiongkok. Kementerian Luar Negeri Tiongkok juga berpendapat bahwa Amerika tidak pernah memiliki bukti jika TikTok adalah aplikasi yang dapat mengancam keamanan nasional AS.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda