Tuturpedia.com –Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang diwajibkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menetapkan batas waktu paling lambat pengumuman UMP pada 21 November 2023.
Besarnya kenaikan UMP bervariasi di setiap provinsi, mencerminkan pertimbangan ekonomi, aspirasi pengusaha, dan serikat pekerja di masing-masing daerah.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Mengumumkan bahwa UMP DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27%, mencapai Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penetapan ini diumumkan oleh Sekda DIY Beny Suharsono bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY, dan Kadisnakertrans DIY.
2. DKI Jakarta
Menetapkan UMP sebesar Rp 5.067.381, naik 3,6% dari tahun sebelumnya. Penetapan ini mengikuti ketentuan Pemerintah yang membatasi nilai alpha sebesar 0,3, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
3. Jawa Barat
Mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,57%, mencapai Rp 2.057.495. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyatakan bahwa penentuan ini didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
4. Jawa Tengah
Menetapkan kenaikan UMP sebesar 4,02%, menjadi Rp 2.036.947. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, yang mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.
5. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik 6,13%, menjadi Rp 2.165.244,30. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.
6. Aceh
UMP tahun 2024 naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, menyampaikan keputusan ini yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
7. Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915, naik 3,67% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
8. Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan bahwa UMP Sumbar 2024 naik menjadi Rp 2.810.000, dengan kenaikan 2,52%. Keputusan ini melibatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.
9. Jambi
Provinsi Jambi mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,2% menjadi Rp 3.037.121. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa keputusan ini menunggu tanda tangan Gubernur Jambi, Al Haris.
10. Sumatera Selatan
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menetapkan UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874, naik 1,55% dari tahun sebelumnya. UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
11. Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2024 naik 4,04% menjadi Rp 3.640.000. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/1220/Disnaker/2023 tanggal 20 November 2023.
12. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.716.497. Keputusan ini disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Lampung setelah mendengar rekomendasi dari dewan pengupahan.
13. Bali
UMP Bali pada 2024 naik Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672, kenaikan sebesar 3,68% dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
14. Nusa Tenggara Barat
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), UMP 2024 naik 3,06% menjadi Rp 2.444.067. Keputusan ini disepakati dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.
15. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826, naik 2,96% dari tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
16. Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan kenaikan UMP sebesar 4,98% menjadi Rp 3.360.858. Keputusan ini melibatkan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.
17. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98% dari tahun sebelumnya. Penetapan ini melibatkan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
18. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar 1,67%, meningkat dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta.
19. Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin menyampaikan kenaikan UMP sebesar 1,45%, menjadi Rp 3,4 juta. Namun, peningkatan ini bersyarat dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bahtiar membacakan Surat Keputusan (SK) bernomor 1671/12/2023/21.11.2023, yang menetapkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
20. Sulawesi Barat
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menetapkan UMP Sulawesi Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.914.958, mengalami kenaikan sekitar 1,5% atau Rp 43.163 dari UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.871.795. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2023, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
21. Maluku Utara
Pada UMP Maluku Utara tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 7,50%, menjadi Rp 3.200.000. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Di tahun 2023, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
22. Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan UMP Riau tahun 2024 sebesar Rp 3.294.625, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.191.662. Keputusan ini dihasilkan setelah hasil sidang bersama dewan pengupahan pada tanggal 16 November 2023.
23. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami peningkatan UMP sebesar 3,76%, menjadi Rp 3.402.492. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024, dan UMP Kepri tahun depan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
24. Sulawesi Tengah
Di Sulawesi Tengah, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698, mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.599.546, meningkat sebesar 5,28%. Sementara di Sulawesi Tenggara, UMP mengalami kenaikan sebesar 4,60% menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984,54 pada tahun sebelumnya.
25. Gorontalo
Gorontalo juga tidak ketinggalan, dengan UMP tahun 2024 yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. UMP tersebut senilai Rp 3.025.100, naik 1,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
26. Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sejumlah Rp 2.885.964, mengalami peningkatan sebesar 4,60 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang mencapai Rp 2.758.984,54.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menyampaikan bahwa kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini dapat diidentifikasi sejumlah Rp 126.979,50 sen.
Dengan demikian, serangkaian pengumuman kenaikan UMP di berbagai provinsi tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda