Blora, Tuturpedia.com — Penentuan program Dana Kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Blora didorong agar terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan di masing-masing kelurahan.
Menurut Mat Tohek, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik di tingkat bawah sekaligus memastikan program yang dibiayai Dana Kelurahan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah tingkat kecamatan juga dianggap mampu menjadi ruang sinkronisasi antara usulan kelurahan, kebijakan pemerintah daerah, serta prioritas pembangunan wilayah.
“Dengan adanya forum bersama yang melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga kelurahan, proses perencanaan dinilai akan lebih terbuka dan partisipatif,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya kembali, musyawarah kecamatan dapat menjadi sarana klarifikasi mekanisme pelaksanaan Dana Kelurahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek, sehingga meminimalkan kesalahpahaman yang kerap memicu gesekan antar pihak.
Dirinya tak memungkiri dan menilai, selama ini polemik Dana Kelurahan sering muncul akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi sejak tahap awal perencanaan, dan menjadi ajang rebutan proyek.
“Oleh karena itu, penguatan musyawarah kecamatan diharapkan mampu menjadi filter awal untuk memastikan seluruh kelurahan memahami aturan main, skema pembagian program, serta batas kewenangan masing-masing pihak,” jelasnya.
Tak hanya itu, di sisi lain, musyawarah tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, agar Dana Kelurahan tidak hanya terserap, tetapi juga tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Dengan mekanisme perencanaan yang lebih terbuka dan kolektif, pelaksanaan Dana Kelurahan diharapkan berjalan lebih kondusif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat kelurahan,” bebernya.
Terakhir, dirinya juga menambahkan jikalau ada keuntungan dakel bisa di berikan kepada RT maupun RW, agar nantinya dapat bermanfaat bagi infrastruktur yang belum tuntas untuk lingkungan sekitar wilayah kelurahan.
“Kalau pun ada keuntungan, itu alangkah baiknya kelurahan memanggil RT maupun RW untuk rembuk bersama. Dalam arti transparan, ada sisa keuntungan dakel, dan bisa dipergunakan untuk lingkungan RT maupun RW yang membutuhkan. Semisal contoh dilingkungan RT A selokannya rusak, nah bisa diperbaiki dengan dana keuntungan dakel,” tutupnya.
Catatan: Tulisan ini hanya sebagai bahan refleksi, agar pembangunan infrastruktur merata hingga lingkar tingkat RT maupun RW.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.















