banner 728x250

Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemprov Jateng Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemprov Jateng dan DPRD Provinsi tetapkan Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto: Humas Pemprov Jateng
Pemprov Jateng dan DPRD Provinsi tetapkan Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto: Humas Pemprov Jateng
banner 120x600

Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi Jateng (Pemprov Jateng) dan DPRD setempat menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno menyampaikan pembentukan Perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah guna pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Pembentukan Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng pada (20/12/2023).

Perda tersebut dinilai dapat menjadi solusi strategis sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.

TUTURPEDIA - Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemprov Jateng Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sekda Jateng, Sumarno. Foto: Humas Pemprov Jateng

Perda RPPLH, kata Sumarno, ialah komitmen Pemprov Jateng dalam rangka merealisasikan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia sebagaimana yang sesuai dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dengan begitu, Sumarno berharap ada jaminan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. 

Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu melaksanakan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya tampung dan daya dukung.  

Menurut identifikasi Sumarno, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatiannya adalah kondisi kawasan di Pantai Utara Jateng.

Yaitu mengenai penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.

Kemudian kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas sebagai daerah tangkapan air juga menjadi perhatiannya.

“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan agar tidak lebih parah lagi,” ucap Sumarno.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses