Jateng, Tuturpedia.com – Polres Blora, Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah untuk mencegah kebisingan.
Langkah tersebut diambil untuk menekan tingginya penggunaan knalpot brong tidak standar yang meresahkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Blora Kota pada Senin (8/1/2024) pagi di sekolah SMK Muhammadiyah 1 Blora.
Di sana, Polsek Blora Kota melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising atau brong pada sepeda motor.
Tentunya, apa yang dilakukan oleh Polsek Blora Kota ini bukan tanpa alasan, sebab Kapolres AKBP Jaka Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas serta knalpot brong.
Bahkan, dalam sosialisasi ini Kapolsek Blora Kota, AKP Rustam, menjelaskan kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Knalpot Brong Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa, selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor karena penggunaan knalpot brong menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas.
Selain itu, langkah ketegasan yang diambil oleh Polres Blora dan Polda Jawa Tengah patut diacungi jempol.
Pemberlakuan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
Di sisi lain, dampak dari knalpot brong tak hanya mengganggu kenyamana, tetapi membawa dampak negatif ke lingkungan sekitar.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan bisa mendukung kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang. Kepatuhan pada aturan ini menjadi langkah pertama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Masyarakat pun boleh melaporkan ke pihak berwenang apabila menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (0)