Tuturpedia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas, yang diikuti sejumlah menteri kabinet. Rapat ini membahas soal banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar, termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, perusahaan tekstil raksasa asal Solo yang diambang kebangkrutan.
Sejumlah menteri yang dipanggil antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah berupaya mencegah kebangkrutan industri tekstil di Indonesia saat ini.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” jelas Mendag di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Mendag mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi, tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan Biaya Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan antidumping sekalian,” ujar Zulhas.
Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah, dibandingkan harga di dalam negeri. Akibat dumping bagi industri dalam negeri, terutama bagi UMKM adalah berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis.
Selanjutnya, Mendag Zulhas dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah, sementara untuk melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang, usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” ujarnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda
