Indeks
News  

Catatan Komnas HAM atas Pemilu 2024: Batas Usia KPPS yang Ditetapkan KPU Tidak Sesuai Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM sebut batas anggota KPPS berusia 55 tahun. Foto: Laman Komnas HAM
Komnas HAM sebut batas anggota KPPS berusia 55 tahun. Foto: Laman Komnas HAM

Tuturpedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan konferensi pers bertajuk Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).

Ketua Tim Pemilu, Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan terkait hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu.

“Merujuk pada data temuan lapangan Komnas HAM, Kementerian Kesehatan per 21 Februari, dan KPU RI, menyatakan terdapat 3.909 petugas pemilu yang sakit dan sebanyak 71 petugas pemilu yang meninggal dunia,” ujarnya.

Pramono menyebut, banyaknya petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia disebabkan oleh kelelahan dan faktor komorbid.

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan Komnas HAM di berbagai daerah, bahwa KPU dan Bawaslu RI sebenarnya telah melaksanakan sebagian rekomendasi Komnas HAM.

“Jadi Komnas HAM ini sudah menyampaikan rekomendasi tertulis lengkap. Seingat saya bulan November, kepada KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan,” imbuh Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM itu.

Salah satu hal yang sudah ditindaklanjuti adalah KPU telah menetapkan batas usia KPPS yakni 55 tahun. Sedangkan, Bawaslu RI tidak menetapkan batas usia maksimal. Padahal, rekomendasi batas usia KPPS dari Komnas HAM yaitu maksimal 50 tahun.

Pramono juga menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu di daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dalam rangka pemeriksaan kesehatan untuk calon KPPS dan Pengawas TPS.

“KPU (dan) Bawaslu di daerah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi semua calon KPPS dan Pengawas TPS yang dilaksanakan oleh Puskesmas maupun klinik kesehatan (atau) klinik swasta,” tuturnya.

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tekanan darah, kolesterol, gula darah, selain berat dan tinggi badan. Surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pendaftaran calon KPPS.

Dinas Kesehatan juga menyediakan puskesmas, tenaga kesehatan, dan ambulans desa selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Tenaga kesehatan dan ambulans bersiaga di kantor desa/kelurahan.

“Termasuk yang sudah ditindaklanjuti dari rekomendasi kami misalnya, beberapa daerah KPPSnya sudah didaftarkan sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan. Premi asuransinya itu dibayar oleh pemda. Jadi dari APBD, bukan anggaran pemilu. Itu hasil koordinasi KPU dan pemda setempat,” ungkap Pramono.

Terakhir, Pramono mengatakan jika di setiap TPS telah disediakan vitamin, sebagai bagian dari biaya operasional TPS.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version