Tuturpedia.com – Mulai tahun 2024, vaksin Covid-19 telah ditetapkan menjadi berbayar.
Namun, vaksin Covid-19 yang berbayar ini tak berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Menurut ketetapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), vaksin Covid-19 hanya berbayar untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kelompok rentan.
Sementara itu, masyarakat yang termasuk kelompok rentan masih bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.
6 Kelompok Masyarakat yang Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (3/1/2024), ada 6 kelompok masyarakat yang masih bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis dikarenakan termasuk dalam kelompok rentan.
Berikut 6 kelompok masyarakat yang bisa memperoleh vaksin Covid-19 gratis:
- Masyarakat lanjut usia (lansia).
- Masyarakat lanjut usia dengan komorbid (penyakit penyerta).
- Masyarakat dewasa dengan komorbid.
- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- Ibu hamil.
- Remaja dengan usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang memiliki kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang dan berat.
Kemudian bagi masyarakat di luar kategori tersebut, vaksinasi berbayar di awal tahun 2024 akan mulai diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
PMK tersebut mengatur bahwa imunisasi corona virus disease 2019 (Covid-19) masuk ke program imunisasi rutin efektif yang dimulai per tanggal 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” tutur Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Kelompok pertama yang dimaksud menjadi sasaran imunisasi vaksin Covid-19 ialah mereka yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali.
Lalu kelompok kedua adalah masyarakat yang sudah pernah menerima vaksin Covid-19 minimal satu dosis.
Kelompok pertama dan kelompok kedua diutamakan bagi masyarakat-masyarakat tertentu, yaitu yang termasuk dalam enam kelompok di atas.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah