Tuturpedia.com – Sebanyak 8 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sepanjang September 2024.
Program ini digelar untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan memberi penghapusan denda dan diskon pembayaran pajak.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (5/9/2024), berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Aceh
Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret 2024 hingga Selasa, 31 Desember 2024.
Pemutihan di provinsi ini mencakup penghapusan denda PKB serta pajak progresif.
2. Sumatra Selatan
Program pemutihan pajak di Sumatra Selatan berlangsung dari Senin, 19 Agustus 2024 hingga Sabtu, 14 Desember 2024.
Keringanan yang diberikan meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Program pemutihan di Sumatra Selatan ini juga memberi pembebasan denda, bunga PKB, hingga pajak progresif.
3. Sumatra Barat
Sumatra Barat mengadakan program pemutihan hingga Senin, 30 September 2024.
Progam ini meliputi empat kategori, yaitu pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ.
4. Bengkulu
Program pemutihan di Bengkulu berlaku dari Selasa, 4 Juni 2024 hingga Sabtu, 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlaku mulai Senin, 2 September 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Setidaknya ada empat program yang diberikan, yakni bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, hingga keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.
6. Jawa Barat
Jawa Barat memberi diskon sebesar 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Program ini dimulai sejak Senin, 1 April 2024 hingga Senin, 23 Desember 2024.
Persyaratan yang perlu dilampirkan untuk mendapat diskon ini ialah e-KTP atas nama pribadi, STNK, dan SKKP Asli.
7. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung hingga Kamis, 19 Desember 2024.
Pemutihan ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, hingga keringanan tunggakan PKB.
8. Bali
Bali menggelar pemutihan pajak dari Rabu, 14 Agustus 2024 hingga Senin, 30 September 2024.
Keringanan yang diberikan termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB hingga pembebasan pokok BBNKB II.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah