Tuturpedia.com – Masyarakat dapat membeli berbagai jenis barang, alat kebutuhan kantor, gadget, kendaraan, hingga rumah melalui situs lelang.go.id.
Situs ini merupakan lelang online resmi dari Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN).
Syaratnya cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan.
Siapa pun bisa mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja. Selain itu, pelaksanaan lelang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berikut ini cara mengikuti lelang.go.id, melansir keterangan di laman DJKN Kemenkeu:
1. Registrasi atau Pendaftaran
Peserta lelang harus melakukan registrasi dan membuat akun di situs lelang.go.id. Siapkan KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening Anda.
– Klik menu Daftar di laman utama.
– Isi formulir pendaftaran.
– Klik pilihan “Daftarkan Akun Saya.”
– Buka email untuk aktivasi akun.
– Di dalam email, klik tautan “Aktifkan Akun Saya.”
– Pendaftaran berhasil
Selanjutnya isi data KTP, NPWP dan rekening bank. Nantinya, jika Anda tidak berhasil menang lelang, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya.
2. Pilih Barang Lelang
Setelah memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online di seluruh Indonesia.
Masuk ke akun lelang Anda, kemudian pilih objek (barang) lelang yang diinginkan.
Lalu klik ikut lelang, pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.
3. Setor Uang Jaminan Lelang
Untuk mengikuti lelang, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.
Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking.
4. Lakukan Penawaran Lelang
Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.
Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
5. Bayar Pelunasan Lelang
Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja, dengan nominal yang tertera.
Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.
Jangan khawatir jika Anda tidak berhasil memenangkan lelang karena uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda, dengan bank penyelenggara lelang.
Uang akan dikembalikan dengan batas waktu 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda