banner 728x250

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir secara Mandiri

Inilah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Foto: Freepik.com
Inilah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Foto: Freepik.com
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Cara mendaftarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa Anda lakukan secara mandiri. Mendaftarkan BPJS anak baru lahir wajib paling lambat 28 hari sejak anak dilahirkan.

Jika bayi tidak segera didaftarkan, orang tua akan dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

Dikutip dari laman resmi BPJS pada Rabu (30/8/2023), berikut ini adalah syarat mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir.

1. Syarat daftar bagi orang tua

Pekerja Penerima Upah (PPU):

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

– Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

2. Syarat daftar bagi orang tua Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

– Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).

– Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

3. Syarat daftar Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan:

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Berikut syarat daftar peserta PBI:

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Itulah cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir secara mandiri, baik untuk peserta dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses