Tuturpedia.com – Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Kemudian diganti dengan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan melalui kemenag.go.id (10/8/2021), adanya kartu nikah digital ini gratis dan menjadi layanan yang memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Bagi pasangan baru maupun pasangan lama yang telah menikah, bisa mencetak kartu nikah digital sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Lama
- Pasangan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Lalu, pasangan mengisi data pernikahan mereka ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Nantinya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kemudian unduh atau download kartu nikah digital yang telah dikirimkan. Lalu sudah bisa dicetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Kemudian pasangan calon pengantin mengisi data-data secara lengkap, seperti nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim ke email dan nomor WhatsApp yang terdaftar di web Simkah.
- Lalu, pasangan pengantin sudah bisa mengunduh atau download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan mencetaknya sendiri.
Perlu diketahui bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara itu, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp atau email yang terdaftar.
Demikian cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama dan pasangan baru. Semoga bermanfaat!
Penulis: Annisaa Rahmah
