Tuturpedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyelenggarakan Program Bebas Denda/Tunggakan PBB 2019–2024. Program ini membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak tanpa tambahan denda.
Metode pembayaran dilakukan lewat QRIS di website e-PBB Kota Semarang. Ini dia tutorial pembayaran PBB dengan QRIS.
- Buka web e-pbb.semarangkota.go.id.
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB yang akan dibayarkan lalu klik “Proses”.
- Cek alamat dan tagihan PBB. Apabila sudah sesuai, klik tombol hijau “QRIS” untuk generate QR Pembayaran. Apabila ada tunggakan, dapat dibayarkan dari tahun terlama.
- Setelah muncul QR Pembayaran, cek kembali nama pemilik dan nominal pembayaran. Apabila sudah sesuai, silahkan scan langsung melalui aplikasi pembayaran atau download dan buka QR melalui aplikasi pembayaran.
- Lanjutkan transaksi pembayaran lewat aplikasi. Apabila ada kolom tips jangan diisi/dikosongkan.
- Masukkan PIN transaksi.
- Transaksi selesai dilakukan.
- Periksa kembali status bayar di e-pbb.semarangkota.go.id.
- Jika belum terverifikasi segera hubungi WhatsApp Bapenda ke nomor 082-221-221-400.
Program ini hanya berlaku selama periode Jumat, 1 November 2024 – Sabtu, 30 November 2024, sehingga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pajak yang ditujukan atau dibebankan atas kepemilikan sebuah bumi atau bangunan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, PBB mempunyai sifat kebendaan yang artinya besarnya dari pajak terutang disesuaikan dengan keadaan objek pajak yakni bumi, tanah, dan/atau bangunan.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah















