banner 728x250

Cak Sin Ungkap Peran Perda RTRW dalam Pengembangan Kawasan Industri dan Pemanfaatan Galian C di Kabupaten Blora

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin (Cak Sin) memaparkan perihal Perda RTRW. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin (Cak Sin) memaparkan perihal Perda RTRW. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor industri dan pemanfaatan galian C. Namun, pemanfaatan sumber daya ini harus dilakukan dengan bijaksana agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan.

Menyikapi potensi yang dimiliki oleh kota dengan julukan penghasil minyak dan jati ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin (Cak Sin), pun memberikan pemaparan pada Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, terkendalanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), menjadikan maraknya penambang liar. Padahal Perda RTRW berperan penting dalam menentukan arah pengembangan daerah serta kawasan industri.

“Jadi harapan kita ini, kita membayangkan begini kok, potensi alam kita ini luar biasa Kabupaten Blora, sementara kita akan melakukan eksplorasi itu lebih manfaat atau penambangan, pendapatan asli daerah, yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Lha, ini terkendala oleh Perda RTRW, masa iya akan kita biarkan,” ucapnya.

“Sementara kita tahu misalnya banyak tambang-tambang liar yang tidak bisa tertangani. Lari semua aset sumber kekayaan alam kita. Lari keluar kota dan tidak memberikan efek yang baik terhadap masyarakat Blora, kan kita harus benahi itu,” terangnya.

TUTURPEDIA - Cak Sin Ungkap Peran Perda RTRW dalam Pengembangan Kawasan Industri dan Pemanfaatan Galian C di Kabupaten Blora
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin (Cak Sin). Foto: Istimewa

Lebih lanjut, terkait dengan perda ini, pihaknya juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Blora telah menerima audiensi para pelaku industri, baik itu tentang galian C maupun kawasan industri.

“Jadi teman-teman pelaku industri kemarin itu juga sudah melakukan audiensi. Baik galian C maupun tentang kawasan industri itu, di dalamnya Perda RTRW Kabupaten Blora itu ditetapkan di 2021. Yakni, Perda No 5 tahun 2021 itu tentang RTRW. Lha, kaitannya dengan galian C daerah penambangan kawasan industri dan segala macamnya itu ada di perda itu,” ungkapnya.

“Kemarin-kemarin juga sudah kita kaji. Karena, kita mendengar masukan dari masyarakat, banyak potensi yang tidak tergarap atau terakomodir dalam perda itu, sehingga Bapemperda melakukan kajian dengan stakeholder terkait dalam hal ini DPUPR, Dinrumkimhub, DLH, dan lain sebagainya. Kita mulai lakukan kajian itu dan hasil rapat kordinasi itu kita bersepakat untuk segera melakukan perubahan Perda RTRW,” jelasnya.

Tetapi, lanjutnya kembali, secara regulatif Perda RTRW secara undang-undang, berlaku lima tahun. Sehingga, jika ditetapkan di 2021, secara normatif bisa dilakukan perubahan pada tahun 2026. Kecuali, ada tiga syarat pokok, walaupun belum lima tahun tetapi bisa dilakukan perubahan.

“Yang pertama ada perubahan di Perda RTRW provinsi, karena itu pasti akan berpengaruh ke kabupaten-kabupaten lain terus yang satunya sudah berlaku lima tahun tadi, yang berikutnya kalau itu bersinggungan dengan program strategis nasional, dalam kurun kurang lima tahun, itu. Tentu itu akan merubahnya dan itu baru bisa dilakukan perubahan RTRW,” tuturnya.

“Jadi mungkin Perda RTRW, kita Bapemperda sudah mempersiapkan itu dan melihat mekanismenya mungkin bisa masuk di Bapemperda 2026, karena itu butuh kajian panjang, material teknisnya harus disiapkan dan kemarin kita perintahkan, koordinasikan dengan OPD terkait. Saya minta kajian itu selesai di akhir 2025 dan kita sudah sepakat tentang itu,” paparnya.

Terlepas dari itu, apa yang disampaikan oleh Cak Sin dapat disimpulkan bahwa Perda RTRW dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk galian C, guna mendukung pengembangan kawasan industri. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah