Tuturpedia.com – Tuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, buruh ancam mogok nasional jika pemerintah tak mengabulkan.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan jika pemerintah tak mengabulkan usulan terkait kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Said Iqbal juga menekankan, alasan para buruh melakukan mogok nasional bertujuan untuk melumpuhkan perekonomian juga roda bisnis perusahaan.
Dengan begitu, diharapkan pemerintah dan juga perusahaan dapat mempertimbangkan aspirasi para buruh terkait kenaikan UMP.
Said Iqbal menambahkan, mogok nasional diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan pada dua peraturan seperti pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan pekerja.
Selain itu dalam Undang-Undang tersebut ada juga dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur mengenai penyampaian pendapat di muka publik.
Dalam UU tersebut tercantum bahwa unjuk rasa dapat dilakukan, tetapi harus memberikan informasi terlebih dahulu pada pihak kepolisian setidaknya 3 kali 24 jam sebelum unjuk rasa digelar.
Said Iqbal juga menyebutkan, diperkirakan akan ada sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi mogok nasional menuntut kenaikan UMP 2024.
“Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Mogok nasional tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari, di antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023.
Dengan adanya mogok nasional ini, kemungkinan akan melumpuhkan kegiatan produksi bagi beberapa pabrik.
Kurang lebih ada sekitar 100 pabrik di seluruh Indonesia yang akan terkena imbas dari mogok nasional ini.
Said Iqbal menyebutkan, pada Selasa (21/11/2023), serikat-serikat buruh akan memantapkan rencana mogok nasional tersebut.
Seperti diketahui, pada 21 November 2023 nanti, para kepala daerah akan mengumumkan UMP tiap daerah masing-masing.
Mogok nasional rencananya akan dilakukan apabila rata-rata kenaikan UMP tak sesuai dengan permintaan dari para buruh, yaitu sebesar 15 persen.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda