Indeks
News  

Buron Sejak 2011, Defrizal PNS Provinsi Bengkulu Dibekuk Jaksa di Sumatera Barat

Defrizal buronan terpidana kasus korupsi proyek jembatan di Bengkulu. Foto: Dok Riki Santoso.
Defrizal buronan terpidana kasus korupsi proyek jembatan di Bengkulu. Foto: Dok Riki Santoso.

Bengkulu, Tuturpedia.com – Pelarian Defrizal, ST berusia 56 tahun selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, berakhir.

Dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bersama Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, di Jalan Talao Mundan, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (17/10/2023).

Defrizal merupakan warga Lingkar Barat Kota Bengkulu ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pit.Sus/2016 tanggal 12 April 2017.

Terbukti terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara (KN) senilai Rp 7,5 miliar. 

Defrizal bersama terpidana lainnya dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. 

Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap Defrizal terpidana.

Ia mengatakan, saat diamankan, Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Ya benar, adanya penyerahan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia (Defrizal) diringkus tim gabungan dari kejagung. Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju ke Bengkulu,” ungkap Ristianti menambahkan.

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version