Jateng, Tuturpedia.com – Beberapa waktu lalu, Bupati Rembang sempat menyatakan bahwa tambang ilegal akan dikenai pajak. Hal ini membuat Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) sampaikan hal ini.
Joko Prianto selaku narahubung JM-PPK menilai bahwa orang nomor satu di Rembang justru hanya berfokus pada pajak untuk menambah pendapatan daerah (PAD). Menurutnya, tak ada sedikit pun upaya konkret untuk pulihkan kondisi lingkungan di daerahnya akibat kegiatan tambang yang masif.
“Berdasarkan pemberitaan media massa akhir tahun 2022 lalu bahwa Jawa Tengah sedang memasifkan kerja bersama antara Gubernur dengan Bupati/Walikota untuk membuat Desk Pelaporan terkait dengan tambang-tambang ilegal. Namun nyatanya tambang ilegal masih menjamur hingga saat ini,” ungkapnya, seperti dikutip dari siaran persnya pada Kamis (12/10/2023).
Oleh karena itu, dia menilai pernyataan Bupati Rembang tersebut justru menunjukkan bahwa Desk Pelaporan itu tidak berjalan secara maksimal. Hal ini dibuktikan dari adanya rencana penarikan pajak dari tambang ilegal yang ada.
“Selain itu, pernyataan ini juga semakin menciderai perjuangan warga Rembang yang notabene pada Oktober 2016 lalu telah menang secara putusan hukum atas rencana operasionalisasi PT Semen Indonesia,” jelasnya.
Joko Prianto juga melanjutnya, termasuk pada April 2017 warga juga telah menang secara perjuangan dengan keluarnya KLHS Pegunungan Kendeng sebagaimana amanat dari Presiden Jokowi.
“Isi rekomendasinya meminta adanya penetapan kawasan lindung di CAT Watuputih dan meminta adanya moratorium izin pertambangan di kawasan tersebut,” terangnya.
Warga yang tergabung dalam JM-PPK merasakan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan dan operasionalisasi PT Semen Indonesia.
Dampak yang dirasakan seperti menurunnya produktivitas lahan, berkurangnya debit sumber-sumber mata air, hingga konflik sosial.
“Sudah seharusnya Bupati memikirkan nasib rakyatnya yang sengsara akibat aktivitas tambang, bukan malah melakukan pembiaran hingga rencana penarikan retribusi pajak,” tegasnya.
Pihak JM-PPK menilai dengan adanya pernyataan soal pajak tersebut, menambah panjang deretan tindakan ketidakseriusan pemerintah dalam mematuhi putusan pengadilan dan rekomendasi KLHS.
Oleh karena kondisi tersebut, JM-PPK menuntut tiga poin pada Bupati Rembang.
- Mencabut rencana penarikan pajak dari tambang-tambang ilegal;
- Mematuhi dan menjalankan rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng;
- Bersama masyarakat melakukan pengawasan dan penghentian terhadap tambang-tambang ilegal.
Itulah tiga poin yang diminta dari pihak JM-PPK pada Bupati Rembang.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda
