banner 728x250

Bupati Pati Sudewo Duga Kades yang Diundang Pansus Hak Angket adalah ‘Lawan Politik’, Sengaja Sudutkan Saya!

TUTURPEDIA - Bupati Pati Sudewo Duga Kades yang Diundang Pansus Hak Angket adalah 'Lawan Politik', Sengaja Sudutkan Saya!
banner 120x600

Pati, Tuturpedia.com — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (2 Oktober 2025) memanas setelah Bupati Pati Sudewo melontarkan tudingan serius. Dalam rapat yang disiarkan via YouTube Sekretariat DPRD Pati, Sudewo menuding para kepala desa (kades) yang dipanggil oleh Pansus untuk dimintai keterangan terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah “lawan politik”-nya.

Menurut Sudewo, pernyataan para kades tersebut, diduga yang mayoritas merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) soal kenaikan PBB-P2, sengaja diarahkan untuk menyudutkan dirinya. Kamis, (02/10/2025).

“Bukan rahasia lagi kepala desa-kepala desa yang diundang itu standing positioning politik bagaimana. Semua juga tahu sehingga pernyataan-pernyataannya tentu dengan sengaja mungkin menyudutkan saya,” ujar Sudewo di hadapan anggota Pansus.

Ia menegaskan, Ketua Pansus sudah tahu betul posisi politik para kades yang diundang. “Itu karena ketua mengundangnya kepala desa-kepala desa yang posisi politiknya sudah jelas, masyarakat pun tau,” ucapnya.

Bantahan Keterlibatan dan Polemik Sosialisasi

Sebelumnya, Ketua Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluya, menyampaikan bahwa beberapa kades yang dihadirkan merasa tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Perbup kenaikan PBB-P2 yang kontroversial. Mereka mengaku tiba-tiba diundang ke pendopo dan langsung dimintai persetujuan.

Lebih lanjut, para kades dan camat juga menyatakan sosialisasi kenaikan tarif PBB-P2, yang dikabarkan mencapai 250 persen, dilakukan setelah Perbup diterbitkan.

“45 kades bilang sosialisasi dilakukan setelah Perbup jadi,” kata Teguh, yang kemudian meminta klarifikasi dari Bupati.

Sudewo sontak membantah klaim tersebut. Ia bersikeras bahwa sosialisasi dan keterlibatan camat sudah dilakukan sebelum Perbup disahkan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dicetak.

“Perbedaan ini silakan anggota pansus akan percaya kepada siapa. Silakan anggota pansus percaya sama dia atau saya karena sebelum Perbup itu diproses, sebelum SPPT ini dicetak, camat sudah kami libatkan, sudah beritahu kepada para kepala desa,” kilah Sudewo.

Ia bahkan mengklaim pembayaran PBB-P2 di desa-desa berjalan lancar, dengan angka pelunasan sudah mencapai 70 hingga 100 persen.

Dicecar Soal ‘Wajib Lunas PBB’ untuk Layanan Administrasi

Sidang Pansus semakin mendesak ketika Teguh mempertanyakan beredarnya surat edaran yang mewajibkan warga melunasi PBB jika ingin mengurus administrasi di kecamatan. Surat ini, yang sempat beredar viral dan dianggap publik “menindas,” mewajibkan warga yang memerlukan pelayanan di Kecamatan Wedarijaksa menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025 per 21 Juli 2025.

Bupati Sudewo mengaku baru mengetahui adanya surat edaran tersebut dari media sosial. Ia menampik memerintahkan pembuatan surat tersebut, melainkan menyebutnya sebagai inisiatif camat yang sudah menjadi kebiasaan tahunan.

“Camat membuat surat edaran itu karena sudah menjadi sebuah kebiasaan, maka pada tahun ini dia pun melakukan (hal yang sama),” jawab Sudewo, tanpa menyangkal keberadaan praktik tersebut.

Kontroversi kenaikan PBB-P2 ini telah memicu Hak Angket DPRD Pati, yang puncaknya diwarnai kericuhan antar massa pendukung menjelang rapat Pansus. Pernyataan Sudewo yang menuding kades sebagai lawan politik berpotensi memanaskan kembali tensi politik di Kota Pati.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.