Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie merespons pernyataan DPR RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menyebut Kominfo tak membackup data.
Dia menyebut, yang seharusnya membackup data adalah tenant dari kementerian lembaga masing-masing.
Budie Arie menjelaskan, fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional (PDN) tersedia. Namun, para tenant kesulitan menggunakan fasilitas tersebut lantaran keterbatasan anggaran.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja Komisi I dengan Kominfo dan BSSN, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Budi mengatakan fasilitas pencadangan data tersebut telah disediakan oleh PT Lintasarta maupun PT Telkom di PDN.
“Saya ingin klarifikasi backup data. Jadi perlu saya tegaskan sebetulnya kami memiliki fasilitas data backup di PDNS, baik itu Telkom maupun Lintasarta telah menyediakan fasilitas tersebut,” ujarnya.
“Namun, kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” sambung Budi.
Mantan Ketua Projo ini lalu memaparkan, Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.
“Kenapa hanya sedikit yang melakukan backup data kementerian lembaga dan daerah? Pada intinya kami sediakan fasilitasnya, jadi antara fasilitas datanya untuk backup ada PDNS 1 dan 2 menyediakan itu,” jelasnya.
Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan atau back up data.
Hal ini demi menghindari serangan siber susulan di kemudian hari, yang mengancam data kenegaraan.
“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup,” ujar Budi.
Untuk diketahui, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami serangan siber sejak Kamis (20/6/2024) dan belum pulih sepenuhnya hingga hari ini.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda