Tuturpedia.com – Imbas kasus mahasiswi mabuk, Marisa Putri yang tabrak IRT hingga tewas berbuntut panjang, kini ketiga rekannya ikut ditangkap terkait kasus narkoba.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (8/8/2024), pasalnya Marisa dan teman-temannya itu diduga menggunakan narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum insiden kecelakaan terjadi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, salah seorang teman mahasiswi berusia 21 tahun itu perempuan berinisial TA ditangkap pada Senin (5/8/2024).
“TA, teman dari Marisa Putri diamankan saat mau pergi ke Sumatra Utara,” kata Manang.
Sementara itu, dua rekan lainnya laki-laki berinisial AEP alias Roma (38) dan RS (27) diamankan pada Senin (5/8/2024) siang.
Manang menyebut, sebelum Marisa terlibat insiden menabrak IRT, mahasiswi satu ini sempat pesta minuman keras dan narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Setelahnya, dalam kondisi mabuk, Marisa menabrak pengendara motor wanita bernama Renti Marningsih hingga tewas di tempat.
Tak hanya menabrak tiga orang teman Marisa, polisi juga masih memburu dua orang lainnya. Adapun penangkapan rekan dari Marisa ini terkait pendalaman kasus narkoba yang melibatkan mereka.
Polisi juga melakukan penyelidikan lantaran ketiga orang termasuk Marisa masih belum diketahui apakah hanya sebagai pengguna atau juga ikut dalam jaringan pengedar.
“Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna (narkoba) atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri,” ujarnya.
Ketiga rekan mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru (Univrab) itu ternyata menunjukkan hasil negatif narkoba ketika dilakukan tes urine, namun kendati demikian proses pemeriksaan masih akan terus berlanjut.
“Hasil tes urine negatif, tapi mengakui menggunakan narkotika jenis ekstasi pada Jumat malam bersama Marisa. Mungkin karena sudah tiga hari, jadi sudah negatif,” imbuhnya.
Sementara itu, TA mengaku diberi ekstasi oleh AEP, keterangan ketiga orang ini pun masih akan terus didalami oleh pihak Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
“TA ini mengaku disuapi ekstasi oleh AEP. Jadi, keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kami dalami, dikonfrontir lagi,” pungkasnya.
Sedangkan Marisa hingga saat ini masih menjalani proses hukum imbas ulahnya yang menabrak seorang IRT hingga tewas. Ia juga berencana untuk direhabilitasi guna memulihkan dirinya dari penyalahgunaan narkotika.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah