Indeks

PPM Didiskualifikasi Buntut Keributan di Debat Kandidat Pemilwa UIN Walisongo Semarang

PPM didiskualifikasi saat debat Pemilwa di UIN Walisongo Semarang. Foto: Istimewa
PPM didiskualifikasi saat debat Pemilwa di UIN Walisongo Semarang. Foto: Istimewa

Semarang, Tuturpedia.com – Kegiatan debat kandidat Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada Senin (27/11/2023) berakhir ricuh.

Buntut kericuhan tersebut, salah satu pengusung pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) UIN Walisongo, yakni Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) didiskualifikasi.

Sebagai informasi, kericuhan ini bermula saat digelar debat kandidat yang mempertemukan pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA UIN Walisongo Semarang.

Mereka adalah Bagas Adi Putra dan Scesya Candika Hakim dari Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM) serta Burhanudin Rabbani dan Wildan Alwi dari Partai Mahasiswa Demokrat (PMD).

Dalam pelaksanaan debat, ternyata terjadi kericuhan yang mengakibatkan salah satu anggota Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban pemukulan.

Hal tersebut lantas ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Mahasiswa (Bawaswa) UIN Walisongo yang kemudian menggelar sidang komisioner.

Salah satu keputusan sidang tersebut menyatakan bahwa Ketua Umum DPP PPM, M. Ridwan dan Ketua DPW PPM Fakultas Dakwah (FDK) Susilo Adi Wibowo, terbukti sah bersalah.

Pernyataan resmi Bawaswa UIN Walisongo Semarang. Foto: Istimewa

“Karena tidak mengakomodir anggota partainya yang melakukan kericuhan sehingga mengganggu ketertiban umum pada saat Pemilwa dan memicu kekerasan fisik sehingga menimbulkan korban,” jelas Ketua Bawaswa UIN Walisongo Shona Zaidan Adib, melalui keterangan tertulis yang diterima Tuturpedia.com, Rabu (6/12).

Lebih lanjut, Bawaswa juga memutuskan bahwa DPP PPM dan DPW PPM FDK secara sah melanggar aturan Bawaswa, yaitu menganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan intimidatif, baik fisik maupun non-fisik.

“Dan dikenakan sanksi pasal 15 huruf c yaitu sanksi berat, berupa didiskualifikasi meliputi calon DEMA U, SEMA U, DEMA FDK, SEMA FDK yang diusung oleh partai,” lanjut Shona.

Buntut keputusan tersebut Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) memutuskan bahwa paslon usungan PMD, Burhanudin Rabbani-Wildan Alwi secara sah terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo karena pasangan lawannya, dari PPM didiskualifikasi dari Pemilwa UIN Walisongo.

Respons dari Berbagai Pihak

Hal ini kemudian menuai respon dari pihak Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM). Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram resmi PPM di @dpp.ppmuinwalisongo, pihaknya melayangkan keberatan dan mosi tidak percaya.

“Kami dapat melihat keberpihakan ketua KPM dan ketua Bawaswa terhadap salah satu calon ketua Dema Universitas,” tulis akun resmi PPM UIN Walisongo Semarang.

“Kami dari Partai Pembaruan Mahasiswa menyatakan #Mosi Tidak Percaya KPM & BAWASWA dan menuntut pertanggungjawabannya di hadapan pimpinan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang,” tutupnya.

Menanggapi situasi ini, Muhammad Syafiq Yunensa selaku salah satu panelis dan saksi mata kejadian menyayangkan terjadinya kericuhan.

“Saya menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam debat kandidat di Pemilwa UIN Walisongo Semarang,” ucap Syafiq.

Lebih lanjut, Syafiq juga menyampaikan ia menghargai mosi tidak percaya yang dilayangkan PPM, tetapi ia menyayangkan karena sikap tersebut tidak disertai permohonan maaf.

“Saya menghargai sikap Mosi Tidak Percaya PPM itu kan hak mereka untuk menyuarakan ketidaksepahaman ya, tapi sangat disayangkan sikap tersebut tidak disertai permohonan maaf atas kericuhan hingga menimbulkan korban,” tandas Syafiq.

Di akhir, Syafiq berharap masalah ini dapat segera diselesaikan karena menyangkut nama baik UIN Walisongo Semarang.

“Ya saya si selaku panelis berharap masalah ini dapat segera diselesaikan, sebab menyangkut nama baik UIN Walisongo Semarang,” tutupnya.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version