Tuturpedia.com – Aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengharuskan penggunaan komponen buatan dalam negeri pada smartphone menyebabkan beberapa ponsel luar negeri tidak bisa dijual di Indonesia, salah satunya adalah Google Pixel buatan Google Alphabet.
Penjualan domestik telepon pintar Pixel milik Google diblokir karena perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan Indonesia yang mengharuskan telepon genggam tertentu yang dijual di negara ini mengandung setidaknya 40 persen komponen buatan lokal.
“Kami dorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” ucap Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, melansir dari laman South China Morning Post, Rabu (6/11/2024)
Meski tidak bisa dijual di Indonesia, sama halnya dengan kasus iPhone 16 yang juga dilarang peredarannya di Indonesia, konsumen Indonesia dapat membeli telepon pintar Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan.
Pemblokiran Pemerintah Indonesia terhadap produk Google ini dilakukan seminggu setelah Indonesia menyatakan memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, yang juga disebabkan tidak terpenuhinya aturan kandungan lokal.
Google dan Apple tidak termasuk di antara produsen ponsel pintar teratas di Indonesia.
Dua produsen ponsel pintar teratas pada kuartal pertama tahun 2024 adalah perusahaan China OPPO dan perusahaan Korea Selatan Samsung (005930.KS), menurut survei dari perusahaan riset IDC pada bulan Mei 2024.
Indonesia memiliki populasi besar yang paham teknologi, menjadikan negara Asia Tenggara ini sebagai target pasar utama untuk investasi terkait teknologi.
Dikutip dari laman Reuters, Rabu (6/11/2024), Bhima Yudhistira, Direktur Lembaga Pemikir Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, mengatakan langkah tersebut merupakan proteksionisme “palsu” yang merugikan konsumen dan memengaruhi kepercayaan investor.
“Hal ini menciptakan sentimen negatif bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan jika pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan.
Meskipun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah
