Blora, Tuturpedia.com — Kondisi kawasan Embung Rowo di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, saat ini ibarat bom waktu yang siap meledak. Bukan lagi soal keindahan, kawasan yang seharusnya menjadi tempat wisata dan ruang publik itu kini dicap sebagai “sarang” maksiat dan praktik merusak moralitas lingkungan. Sabtu, (25/10/2025).
Kesabaran warga Kelurahan Karangjati kini telah mencapai batas akhir. Setelah sebelumnya diramaikan dengan alih fungsi lahan wisata menjadi lokasi karaoke liar yang menjamur, kini warga menyoroti tiga masalah serius yang tak kunjung teratasi: suara bising berlebihan, peredaran minuman keras (miras), dan penyalahgunaan rumah kos yang luput dari pengawasan.

“Kami sudah lelah. Embung Rowo ini malah jadi sumber masalah, bukan lagi kebanggaan. Setiap malam kami diganggu suara bising, belum lagi peredaran miras yang merusak generasi muda,” ujar Doni salah satu perwakilan warga Karangjati.
Yang lebih memprihatinkan, rupanya masalah ini bukan tanpa upaya penyelesaian dari pihak berwenang. Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, juga diketahui kerap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Namun, mirisnya, sosialisasi tersebut tak pernah digubris hingga saat ini, membuat Kepala Kelurahan seolah hanya dianggap ‘angin lalu’ oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
“Pak Lurah sudah berulang kali turun tangan dan memberikan peringatan. Tapi faktanya, kondisi tidak berubah. Ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tutur Brian, warga Karangjati lainya.
Tentunya apa yang disampaikan Warga ini bukan tanpa alasan, mereka mendesak oprasi gabungan aparat terkait, untuk segera bertindak tegas dan melakukan penertiban secara masif.
Dan, meminta agar kawasan Embung Rowo dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik yang aman dan nyaman, bukan lagi sebagai lokasi yang merusak ketertiban umum dan moralitas sosial. Ketiga masalah ini — suara bising, miras, dan kos bermasalah — dianggap sebagai ancaman serius yang harus segera dihentikan sebelum menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.















