banner 728x250
News  

Bukan Lagi RF, Nomor Polisi Khusus Mobil Dinas Kini Menjadi ZZ

Pelat nomor khusus mobil dinas kini berubah dari RF jadi ZZ. Foto: PMJ News
Pelat nomor khusus mobil dinas kini berubah dari RF jadi ZZ. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode untuk pelat nomor khusus mobil dinas.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (30/1/2024), penggantian yang dilakukan ialah dengan mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor khusus tersebut.

Diketahui sebelumnya jika kode pelat khusus untuk mobil dinas menggunakan kode huruf RF dan QH. Sementara itu, kode tersebut kini telah diubah menjadi ZZ. 

Nantinya, proses registrasi untuk permintaan pelat nomor khusus ini juga akan diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan jika pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas para pejabat yang berwenang, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” tutur Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri juga menjelaskan bahwa dikarenakan pelat khusus tersebut hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan dinas, maka model dan jenis dari mobil yang diperbolehkan juga akan diatur.

Yusri mencontohkan, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau harga yang terlalu mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, sehingga tidak diperkenankan untuk memakai pelat nomor khusus.

“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” sambungnya.

Apabila nantinya di kemudian hari dijumpai terjadi indikasi pelanggaran, maka Yusri menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses