Blora, Tuturpedia.com — Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blora yang dinilai kian mengkhawatirkan memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Kamis, 23 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar audiensi penting dengan perwakilan masyarakat guna membahas persoalan ini.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan oleh kordinator Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Kabupaten Blora.

Surat undangan resmi dengan Nomor: 005/1302.1/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, memanggil MPPUN Kabupaten Blora untuk hadir pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda tunggal: Audiensi Permasalahan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blora.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat dari MPPUN Blora Nomor 11/MPPUN/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 perihal Permohonan Audiensi. Hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran serius dari unsur masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan mengenai peredaran miras.
Mendesak di Tengah Sorotan Publik
Audiensi ini menjadi sangat mendesak mengingat beberapa waktu belakangan, peredaran miras di Blora menjadi sorotan tajam.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kontroversi pendirian outlet yang menjual minuman beralkohol di lokasi yang dianggap sensitif, yakni dekat sekolah dan kantor pemerintahan, hingga berujung pada penertiban.
Selain itu, razia dan penggerebekan terhadap warung-warung penjual miras oplosan dan ilegal juga kerap dilakukan oleh aparat kepolisian, namun tak digubris.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MPPUN, Bung Cekrek, bersama Bung Sugeng, sapaan akrabnya, menyatakan kesiapan mereka untuk memaparkan data dan mendesak DPRD agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terkait peredaran miras.
“Kami membawa sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan betapa mudahnya miras, bahkan yang ilegal dan oplosan, beredar di Blora. Ini sudah ‘darurat miras’, mengancam generasi muda. Kami berharap Ketua DPRD Bapak Mustopa dan seluruh anggota dewan dapat segera merespons dengan tindakan nyata dan bukan hanya sekadar rapat,” tegas Cekrek.
Sugeng menambahkan, masyarakat sangat menantikan langkah konkret dari legislatif untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman memabukkan tanpa izin.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencari solusi komprehensif. Peredaran minuman beralkohol, terutama yang ilegal dan tidak terkontrol, telah menjadi ancaman nyata bagi moral generasi muda dan ketertiban umum,” ujarnya.
Terlepas dari itu, tentunya masyarakat menantikan hasil konkret dari audiensi ini, terutama terkait langkah-langkah penertiban yang lebih tegas, pengawasan perizinan yang lebih ketat, serta sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, dan lembaga pengawasan masyarakat seperti MPPUN dalam menanggulangi masalah peredaran miras di Blora.
Dan, hasil audiensi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi atau kebijakan baru dari DPRD Kabupaten Blora demi menciptakan Blora yang lebih aman dan bebas dari dampak buruk miras.















