Blora, Tuturpedia.com – Perkelahian antar pemuda di Dukuh Sasak, Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, berujung aksi penusukan pada Kamis (12/03/2026) malam.
Seorang pemuda mengalami luka serius di bagian leher dan punggung setelah ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku yang masih satu desa.
Korban diketahui bernama “Gn” (19), warga Dukuh Sasak, Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Blora akibat luka sobek di leher kanan serta luka di bagian punggung.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di depan masjid Dukuh Sasak. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 19.45 WIB ketika pelaku MS (20), warga setempat, pulang dari membantu orang tuanya berjualan.
Saat melintas di depan masjid, pelaku dipanggil oleh rombongan korban yang sedang berada di lokasi. Namun panggilan tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku dan ia memilih pulang ke rumah.
Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya. Saat kembali melintas di sekitar masjid, pelaku disebut kembali disoraki oleh kelompok korban hingga akhirnya berhenti. Cekcok mulut pun terjadi di antara keduanya.
Situasi semakin memanas hingga berujung perkelahian. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengaku sempat dikeroyok oleh beberapa teman korban. Karena emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau kecil yang sebelumnya disimpan di saku celananya.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban. Korban mengalami luka di bagian leher kanan dan punggung hingga mengeluarkan banyak darah.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban segera dilarikan warga ke Rumah Sakit Permata Blora untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarejo. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Banjarejo AKP Gembong Widodo bersama anggota Reskrim dan petugas piket turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjarejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta memantau kondisi korban yang masih dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dan, Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
















