Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamuji mengingatkan kembali kepada pemilik rumah kos atau sewaan yang ada di kabupaten Blora Jawa Tengah, untuk taat membayar pajak penghasilannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mumuk sapaan akrab kepala BPKAD, pada awak media ini, Minggu (15/10/2023).
“Kami berharap masyarakat yang membuka usaha rumah kos-kosan atau rumah yang disewakan di wilayah kabupaten Blora, kami himbau agar taat membayar pajak,” ucapnya.
“Jadi pada intinya terkait pajak rumah kos ini, iya masih jalan. untuk yang memiliki rumah kos-kosan lebih dari 10 kamar, kan itu wajib bayar pajak. Tapi pembayarannya tidak 10 kamar itu, sesuai dengan tingkat huniannya, semisal punya 10 kamar, yang di isi 6 kamar, berati dia harus membayar pajak 10% dari 6 kamar itu, dan itu jalan,” ucapnya kembali.
Lebih lanjut, kesadaran masyarakat yang memiliki usaha rumah kos-kosan di kota dengan julukan penghasil minyak dan jati ini masih rendah. Sehingga, pihaknya merasa perlu mengingatkan terus menerus kewajiban pembayaran pajak dari sektor tersebut.
“Jika seluruh pemilik tempat usaha ini, melakukan pembayaran pajaknya, tentu akan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan asli daerah (PAD). Dan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ketika disinggung awak media ini kembali terkait izin dan jumlah rumah kos-kosan. Dirinya mengaku bahwa belum memiliki data akurat terkait hal tersebut, serta yang wajib membayar pajak penghasilan.
Namun secara riil usaha ini tumbuh dan berkembang pesat hampir di setiap wilayah kecamatan di kabupaten Blora.
“Kedepan kami akan mengkoordinasikan kepada pemilik usaha rumah kos-kosan. Terkait izin dan jumlahnya nanti kami sampaikan. Sekali lagi, pesannya tetap rajin bayar pajak, sesuai dengan kewajibannya dan taat,” tandasnya.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda
