banner 728x250
News  

BPOM Perketat Pengawasan Jasa Ekspedisi Imbas Penipuan Pengiriman Narkoba

BPOM tanggapi banyaknya penipuan pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Foto: pom.go.id
BPOM tanggapi banyaknya penipuan pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Foto: pom.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggapi banyaknya tindak penipuan melalui jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang terlarang, termasuk narkoba

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis (14/11/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait termasuk Sekretaris Utama BPOM Jayadi menyampaikan hasil penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden RI. 

Menko Polkam Budi Gunawan, yang memimpin Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, menuturkan bahwa pemerintah telah berhasil mengungkap 283 kasus penyelundupan selama periode Senin, 4 November 2024 hingga Senin, 11 November 2024.

Ditemukan antara lain 67 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 48 ribu butir, 7,6 kg metilendioksimetamfetamina (MDMA), serta 23 kg ganja dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. 

Selain itu, ditemukan 3.301 liter minuman keras berlabel cukai palsu senilai Rp2 miliar yang juga berhasil disita.

Budi juga menyampaikan bahwa penyelundupan tersebut ditemukan dalam beberapa modus. Penyelundupan yang sering dilakukan, termasuk ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, dan pencucian uang.

Dengan berhasilnya pemerintah menggagalkan 213 aksi penyelundupan barang terlarang tersebut, menandakan keseriusan pemerintah dalam melawan penyelundupan. 

Kasus Penyelundupan Narkoba di Bulan November 2024

Penyelundupan barang haram baru digagalkan akhir–akhir ini. 

Pelaku berinisial Y mengatakan kalau dirinya menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan menyamarkannya ke dalam selai roti. 

Kemudian barang tersebut dikirimkan melalui salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY.  

Namun, aksi pria yang berasal dari Wonogiri tersebut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ketika Y mengambil paket di agen jasa ekspedisi. 

Y juga diketahui sudah 8 kali melakukan aksi tersebut selama tahun 2024 dengan jumlah pemesanan ganja sebanyak 1 kilogram di setiap pengiriman.

Akibat dari kegiatan ilegalnya, Y diancam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah