Indeks
Beauty  

BPOM Imbau Masyarakat Tak Beli Skincare Etiket Biru, Apa Bahayanya?

BPOM ungkap bahaya skincare etiket biru. Foto: Freepik.

Tuturpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan, saat ini banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare etiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring.

Menurut Rizka Andalucia, selaku Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI mengatakan jika skincare etiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.

Dengan begitu, penggunaannya perlu diperhatikan. Produk seperti skincare etiket biru yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kulit, dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama.

Dikutip dari laman BPOM, Senin (6/5/24), produk skincare etiket biru merupakan istilah pada masyarakat untuk kosmetik berupa produk skincare yang ditambahkan bahan obat (keras), dibuat secara massal, dan dilabeli etiket berwarna biru yang menunjukkan produk untuk digunakan pada bagian luar tubuh (obat luar). 

Saat ini, produk beretiket biru diketahui telah diedarkan secara daring, tanpa resep/pengawasan dokter. 

Penggunaan produk etiket biru ini terjadi karena dipercaya masyarakat dapat memberikan efek instan. Permintaan masyarakat yang tinggi muncul salah satunya dipicu oleh kurangnya literasi tentang bahaya penggunaan skincare beretiket biru secara bebas.

Dengan maraknya penjualan skincare beretiket biru di pasar atau market place, BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk skincare yang akan digunakan setiap harinya. Terlebih jika membelinya melalui daring, tanpa resep dokter. 

BPOM mengatakan jika saat ini pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan.

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online, karena pasti tidak memenuhi ketentuan,” kata Mohamad Kashuri, selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Jakarta, Senin (6/5/24).

BPOM juga menegaskan bahwa skincare beretiket biru bukanlah produk ilegal. Namun, penjualan skincare beretiket biru secara daring merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan.

Sebab, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek, atas permintaan dokter, dan ditujukan untuk orang tertentu. Sehingga, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version