Tuturpedia.com – Pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal yang menewaskan ratusan anak.
Dikutip Tuturpedia.com berbagai sumber, Rabu (20/12/2023) terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia, pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan BPOM selaku regulator dalam proses peredaran obat.
Hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut dan menyelidiki adanya keterlibatan BPOM.
Kasus gagal ginjal akut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Sudah proses sidik (penyidikan) kalau itu,” ujar Nunung, Senin (18/12/2023).
Meski menyebutkan masih melakukan penyelidikan, Nunung masih enggan menjelaskan dugaan pidana yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua Public Interest for Police Trust sekaligus Komisioner Kompolnas M Nasser khawatir adanya intervensi baik dari pihak internal maupun eksternal kepolisian dalam mengusut kasus gagal ginjal akut anak tersebut.
Pernyataan dari Kompolnas M Nasser tersebut langsung dibantah oleh Nunung yang memastikan bahwa Bareskrim tidak menerima intervensi sedikitpun dari pihak manapun.
“Kita jamin tidak ada. Bapak bisa buktikan,” kata Nunung.
Selain tak membeberkan dugaan pidana yang ditemukan, pihak kepolisian juga belum menyebutkan secara pasti jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini terkait proses penyidikan BPOM.
“Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu saja (tanggal) main,” ujar Kompolnas M Nasser.
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan adanya empat orang tersangka serta lima korporasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal pada anak beberapa waktu lalu.
Empat orang tersangka itu meliputi Endis alis Pidit selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical, Andri Rukmana, Direktur CV Samudera Chemical, Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah PErdana Gemilang, dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV APG.
Sedangkan lima korporasi yang menjadi tersangka di antaranya CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, PT Afi Farma, PT Fari Jaya Pratama dan CV Anugrah Perdana Gemilang.
Selain itu BPOM juga menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda