tuturpedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan makanan mengandung babi di pasaran, meski beberapa produk telah bersertifikat halal.
Dalam pengawasan rutin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tahun 2024, ditemukan 11 batch dari sembilan produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan kehalalan produk yang beredar.
“Sertifikat halal adalah bentuk komitmen menjaga standar halal yang ketat, bukan sekadar formalitas,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Produk Halal Mengandung Babi Ditemukan, Termasuk Marshmallow
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan DNA porcine dalam beberapa produk, termasuk marshmallow mengandung babi yang sebelumnya berlabel halal.
Tujuh dari sembilan produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH langsung memberikan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran.
Langkah ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
BPOM juga memberikan sanksi kepada produk yang tidak memberikan informasi akurat dalam pendaftaran.
Berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM:
- Corniche Fluffy Jelly
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
- Hakiki Gelatin
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat
Imbauan BPJPH dan BPOM Soal Makanan Mengandung Babi
BPJPH dan BPOM menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan makanan mengandung babi.
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke layanan@halal.go.id atau mengakses informasi melalui website resmi pemerintah.
Temuan produk halal mengandung babi ini menjadi momentum untuk memperketat verifikasi produk dan meningkatkan literasi konsumen.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti dalam memilih produk halal di pasaran,” tutur Ahmad Haikal Hasan.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas label halal nasional sekaligus melindungi konsumen Muslim di Indonesia. (afp)