Jateng, Tuturpedia.com – Puluhan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Rabu (22/5/2024).
Kedatangan mereka ini tak lain untuk melakukan audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sendangharjo.
Menurut pantauan Tuturpedia.com di lokasi, tampak kehadiran mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora 2 dan 3, yakni Siswanto, Sakijan, kemudian komisi A, dan juga berbagi perwakilan pemkab serta Dinas PMD.
Terlepas dari itu, hingga berita ini ditulis, terlihat perwakilan dari masyarakat, maupun BPD masih melakukan audiensi untuk menyampaikan beberapa poin penting.Â
Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah ramai terkait pemberitaan bahwa Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diberhentikan dari jabatannya oleh warga setempat.
Pemberhentian itu diambil setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa pada Senin, 13 Mei 2024.
Adapun alasan pemberhentiannya karena kades yang bersangkutan menikah siri dengan Kepala Dukuh Medang, Desa Sendangharjo terhitung sejak Jumat, 23 Februari 2024.Â
Bahkan, hingga saat ini keduanya hidup dalam satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu juga terkait dengan aset desa.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.