Tuturpedia.com – Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, seorang bos rental mobil dari Jakarta yang tewas di Pati, Jawa Timur.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (11/6/2024), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
Kedua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (31) tersebut adalah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dan saat ini telah ditahan di Polres Pati.
“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka. Keduanya kita kenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Alfan Armin.
Meski begitu, Alfan tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut bisa bertambah.
Pasalnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dan memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.
“Ya, tersangka bisa bertambah. Kami masih berupaya mengejar para pelaku lainnya,” sambungnya.
Terkait kronologi kejadian, Alfan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban BH bersama rekannya hendak mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga.
Korban kemudian mengambil mobil Daihatsu Sigra berwarna putih miliknya tersebut menggunakan kunci cadangan.
Namun, warga sekitar yang curiga kemudian berteriak ‘maling’, sehingga terjadi pengejaran dan pengeroyokan.
Menanggapi peristiwa ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Kami Polri tentunya mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya main hakim sendiri tanpa adanya bukti ataupun ada bukti, tetapi apabila ada informasi segera sampaikan ke Polri,” ujar Trunoyudo.
Alih-alih main hakim sendiri, Trunoyudo meminta masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum.
“Dan tentunya kami dari bhabinkamtibmas terbawah ada pos polisi, ada polsek, polres secara berjenjang tentu akan melakukan pemeliharaan kamtibmas,” lanjutnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.
