Tuturpedia.com – Pakar keamanan cyber, Roy Suryo bongkar server Sirekap dan menemukan bahwa tak adanya uji publik serta sertifikasi.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (18/2/2024), pakar keamanan cyber, Roy Suryo mempertanyakan soal kinerja alat bantu perhitungan suara Pemilu 2024 yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya alat bantu perhitungan suara milik KPU dikeluhkan oleh banyak pihak lantaran ditemukannya kendala dalam penginputan data perhitungan suara.
Terkait permasalahan yang bermunculan dari alat bantu perhitungan suara, Sirekap ini, pakar telematika Roy Suryo pun akhirnya ikut buka suara.
Roy Suryo mengungkapkan jika sejak awal Sirekap ini sebenarnya sudah tidak proper karena tidak adanya uji publik dan uji teknik sebelum pelaksanaan.
“Saya katakan kemarin dalam dua tulisan saya, ya, ini (Sirekap) tidak proper atau tidak ada uji publik dan uji teknis sebelum pelaksanaan padahal ini digunakan di 38 provinsi,” ungkap Roy Suryo.
Pakar keamanan cyber satu ini juga mengungkapkan bahwa bukan hanya tak ada uji publik dan uji teknis, bahkan pihak KPU pun tak memberitahukan soal pembuat Sirekap itu.
Bukan hanya mempertanyakan soal pembuat sistem Sirekap dan uji teknik, Roy Suryo juga mempertanyakan soal sertifikasi Sirekap yang hanya berasal dari Kominfo.
“Kita tidak ada yang pernah mendengar sistem ini ditender kapan, siapa pembuatnya, perusahaan apa namanya. Kemudian dia itu masuk kualifikasi, tahu-tahu Januari kemarin bisa diunduh melalui Android dan ketika diunduh-unduh saya juga pertanyakan sertifikasinya ternyata sertifikasinya hanya dari Kementerian Kominfo saja,” ujar Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, harusnya Sirekap diteliti terlebih dahulu oleh para peneliti-peneliti ahli profesor dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Apalagi seperti yang diketahui jika menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari ada sekitar 2000 data data informasi suara yang bermasalah.
Jika sudah begitu, Roy Surya menilai jika Sirekap sudah termasuk ke dalam pelanggaran.
“Jadi kalau tadi dikatakan Hasyim Asy’ari barusan, ya, ada lebih dari 2000 sekian yang bermasalah itu sudah pelanggaran karena apa? Sistem dipakai dilaksanakan itu diuji errornya seberapa. Kalau errornya, katakanlah lebih dari 3% atau maksimal 5% maka ini tidak layak, fail gitu ya untuk dipakai,” tutur Roy Suryo.
Tak hanya itu saja, Roy Suryo juga menambahkan jika selain uji publik dan teknis, sertifikasi Sirekap juga dipertanyakan.
Hal tersebut lantaran sertifikasi bukan hanya dilakukan pada alatnya saja, tetapi juga pada penggunanya. Apakah petugas-petugas TPS dan juga KPPS yang kesulitan menggunakan Sirekap sudah disertifikasi atau belum.
“Sekali lagi tidak kita mendengar ada uji publik dan teknis dan sertifikasi itu. Tidak boleh hanya pada alatnya sertifikasi itu, harus pada alat dan Penggunanya. Apakah petugas-petugas TPS, dan tadi ada berita tentang KPPS tadi yang dia kesulitan, dia sudah disertifikasi atau belum,” pungkas Roy Suryo.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















