Indeks

BOM WAKTU AUDIT! Pejabat BUMN dan Danantara Resmi Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Negara, Proyek WtE di Ujung Tanduk?

Foto: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) (istimewa).

Jakarta, Tuturpedia.com — Sebuah perubahan hukum fundamental baru saja terjadi yang dipastikan akan mengubah peta pengawasan keuangan negara, khususnya di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas raksasa seperti Danantara. Sabtu, (27/09/2025).

Pada 26 September 2025, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja dengan DPR, secara tegas menyatakan: “organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN adalah penyelenggara negara.”

Kepastian ini bukan sekadar pernyataan politik, melainkan pengumuman strategis yang membawa implikasi hukum dan finansial yang sangat besar.

Selain itu, status ini secara langsung memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BUMN dan Danantara secara reguler, menghilangkan celah hukum yang sebelumnya “sempat beberapa waktu disimpangkan” yang membatasi pemeriksaan langsung.

“Ini bukan sekadar perubahan redaksional, ini sangat prinsip karena membuka kembali celah pemeriksaan langsung terhadap Danantara dan pejabatnya, dan mengangkat tanggung jawab hukum mereka ke panggung publik,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam keterangan tertulisnya.

Implikasi “Penyelenggara Negara”: Melawan Business Judgment Rule hingga Proyek WtE
Perubahan status ini adalah titik balik:

1. Audit BPK Lebih Intens dan Rutin.
Dengan status baru ini, BPK tak perlu lagi menunggu “kondisi tertentu.” Audit keuangan, investigatif, hingga kinerja bisa dilakukan secara rutin, membuat semua operasi Danantara dan BUMN menjadi subjek uji langsung dan transparan.

2. Tanggung Jawab Hukum Bertambah Berat. Jika pejabat BUMN atau Danantara mengambil keputusan yang merugikan negara—misalnya, proyek besar seperti Waste to Energy (WtE) yang gagal total—mereka kini dapat diproses bukan sebagai “pejabat swasta” biasa, melainkan sebagai penyelenggara negara yang melanggar undang-undang ketatanegaraan dan keuangan negara.

3. Mengikis Pelindung “Business Judgment Rule”. Perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada direksi atas keputusan bisnis (asalkan beritikad baik) kini berpotensi melemah drastis. Pertanggungjawaban atas kerugian negara bisa menjadi jauh lebih berat dan ketat.

Proyek WtE di Ujung Tanduk Transparansi

Pernyataan Menkumham ini menyorot tajam proyek ambisius seperti WtE Danantara. Jika pejabatnya adalah penyelenggara negara, maka setiap skenario kegagalan proyek, konflik kepentingan, atau audit tertutup bisa menjadi objek gugatan publik.

IAW berpendapat, status ini memperkuat argumentasi bahwa proyek WtE bukanlah “bisnis biasa,” melainkan aktivitas publik yang wajib diaudit, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara penuh.

“Maka, semua kontrak, tender, analisis risiko, hingga Patriot Bonds wajib terbuka publik, agar tidak jadi ‘jalan tikus hukum’ di balik kedok investasi hijau,” tegas Sitorus.

Mengapa perubahan ini muncul tepat sebelum proyek-proyek besar seperti WtE digarap? Menurut IAW, langkah ini adalah proteksi dini. “Sepertinya Presiden Prabowo Subianto sudah bisa memprediksi dampak buruk dari perilaku/kinerja ‘bukan penyelenggara negara’ itu terhadap
pemerintahannya,” pungkas Sitorus, sekaligus menekankan bahwa Danantara dan pejabat BUMN kini harus benar-benar siap menjadi objek audit publik penuh.

Tantangan untuk Danantara: Bermain Bersih atau Terperosok?

Dirinya menambahkan, bahwa status baru ini adalah pedang bermata dua. Jika digunakan untuk menegakkan transparansi, ini akan memperkuat legitimasi proyek. Namun, jika tidak, status ini bisa menjadi “pisau tajam menghujam kelemahan,” memperburuk risiko hukum dan fiskal.

“Dalam hukum sekarang, tidak ada ruang untuk proyek hijau yang jadi hijau-hijauan. Jika Danantara tidak siap, status penyelenggara negara bisa jadi pisau tajam menghujam kelemahan,” tutup Sitorus.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.

Exit mobile version