banner 728x250

Bocah 7 Tahun Asal Ketapang Tewas dalam Kondisi Tak Wajar di Rumah, Orang Tua Asuh Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kematian bocah asal Ketapang yang tidak wajar. Foto: Pexels.com/Matheus Bertelli
Kematian bocah asal Ketapang yang tidak wajar. Foto: Pexels.com/Matheus Bertelli
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Bocah berusia 7 tahun ditemukan meninggal dalam keadaan tak wajar di rumah orang tua asuhnya di Ketapang, Kalimantan Barat.  

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023), Yesa, bocah berusia 7 tahun yang ditemukan meninggal secara tak wajar di belakang rumahnya pada Kamis (23/11).

Kasus kematian Yesa tersebut sempat menarik perhatian warga Kalbar. Pasalnya Gadis ini ternyata diadopsi oleh pasangan pengusaha asal Sandai yang diduga kerap menyiksa Yesa dan bahkan diperlakukan tidak semestinya. 

Menurut AKBP Tommy Ferdian menyebutkan jika video Yesa tengah mengalami penganiayaan sempat beredar luas. 

Jenazah Yesa yang diketahui meninggal secara tidak wajar tersebut langsung dimakamkan di Sandai.

Tentunya hal tersebut memicu pertanyaan dari warga sekitar yang kerap kali menyaksikan bahwa kedua orang tua angkat Yesa sering melakukan penganiayaan terhadap Yesa. 

Warga Sandai pun kemudian melakukan gelar aksi keadilan untuk Yesa. Pihak kepolisian kemudian dengan cepat bertindak dan meminta izin pada keluarga Yesa untuk menggali kembali makamnya guna melakukan autopsi. 

Setelah dilakukan autopsi  ditemukan dugaan penganiayaan yang dialami Yesa. Polisi kemudian menetapkan kedua orang tua angkat Yesa sebagai tersangka pada kasus kematiannya. 

Sebelumnya diketahui jika gadis berusia 7 tahun asal Sandai ini kerap mengalami berbagai penyiksaan sejak 2021 lalu.

AKBP Tommy Ferdian menyebutkan, Yesa sering disiksa menggunakan tangan dari mulai dipukul, ditampar hingga dicubit.

Tak hanya itu saja, orang tua angkat juga diduga melakukan penyiksaan menggunakan alat seperti tang, tali jemuran dan bahkan disikat di bagian lukanya. 

Menanggapi kasus penganiayaan yang dialami Yesa, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan bahwa para tersangka bisa dijerat dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Pelaku yang merupakan orang tua asuh Yesa bisa dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp3 miliar. 

“Lantaran korban yang meninggal dunia masih berusia anak, pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 miliar,” jelas Eka Nurhayati.

“Dan karena penganiayaan terhadap anak asuhnya dilakukan oleh ibu dan ayah asuhnya atau oleh orang tuanya sendiri, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (4) pidananya ditambah sepertiga,” imbuhnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses