Jateng, Tuturpedia.com – Progam pemerintah yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan untuk mendukung program sosial dan kesejahteraan masyarakat yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, atau biasa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2024, wilayah Blora Selatan, Jawa Tengah, diduga tak tepat sasaran.
Tentunya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan BLT DBHCHT. karena, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga-keluarga yang berhak menerimanya.
Dan, hal tersebut disampaikan langsung oleh, Bambang, salah satu warga Blora selatan, saat di menghubungi awak media ini, pada Senin, (23/12/2024) pagi, melalui sambungan pesan maupun telepon aplikasi WhatsApp.
“Jadi, terkait dengan BLT DBHCHT 2024 ini, saya selaku warga turut prihatin “Mas”. Karena, banyak tetangga-tetangga yang mengadu ke saya, terkait dengan penyaluran yang tak tepat sasaran dan diduga ada pemotongan oleh oknum-oknum RT maupun sampai Desa,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menceritakan kembali bahwa dugaan pemotongan BLT DBHCHT tersebut berkisaran kurang lebih 100 ribu.
“Tetangga-tetangga saya bilang dugaan pemotongannya BLT DBHCHT itu kurang lebih 100 ribu. Dan, alasan pemotongan tersebut digunakan orang-orang yang ikut mendata, atau sebagai bentuk uang lelah,” terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan kembali bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak penerima BLT DBHCHT ini, diduga dari kalangan kerabat maupun keluarga oknum-oknum perangkat Desa.
“Informasinya dari tetangga, yang menerima BLT DBHCHT itu, kebanyakan dari kerabat maupun keluarga dari oknum-oknum perangkat Desa. Kan, seharusnya ini tidak terjadi. Yang seharusnya berhak dan kondisinya memprihatinkan justru terkadang tak dapat. Kan, kasian,” tuturnya.
Maka dari itu, lanjutnya kembali, kedepannya berharap agar pemerintah pusat maupun daerah untuk turun langsung, melihat proses pendataan BLT DBHCHT.
“Jadi, saya berharap, serta sesuai dengan Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, benar-benar diawasi. Jangan sampai kedepannya hal ini terulang kembali,” tandasnya.
Penulis : Lilik Yuliantoro