Indeks

Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Beroperasi Tanpa Izin, Ngaku Perbulan Atensi

Blora, Tuturpedia.com — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Blora kembali memicu keresahan warga. Salah satu titik yang kini menuai sorotan adalah outlet “Hokky Drink” yang berada tepat di depan lorong masuk Embung Rowo Karangjati, Kecamatan Blora.

Lokasinya yang berada di jalur publik dan dekat kawasan wisata membuat keberadaannya dinilai semakin meresahkan.
Seorang warga Blora, Johan, mengungkapkan kegelisahannya atas semakin maraknya penjualan miras ilegal yang dibiarkan begitu saja.

“Saya sebagai masyarakat Blora prihatin dengan adanya penjualan miras secara bebas. Ini akan merusak generasi muda. Yang saya khawatirkan, anak-anak pelajar dan yang masih di bawah umur ikut terkena dampaknya,” ungkap Johan, Jumat (14/11/2025).

Ia juga mendesak aparat terkait untuk segera bertindak.

“Saya harap pihak yang berwajib menertibkan kios-kios yang menjual minuman haram tersebut. Sudah tidak heran lagi kalau hukum di Blora terkesan letoy. Pembiaran seperti ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat negatif,” tambahnya.

Diduga Ada Chat WhatsApp yang Mengindikasikan Permintaan “Atensi”

Selain keluhan warga, muncul pula percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh pemilik “Hokky Drink” dengan salah seorang warga pada 25 Oktober 2025.

Percakapan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik “atensi” agar outlet tetap bisa beroperasi meski tidak memiliki izin.

Berikut penjelasan lengkap alur chat tersebut:

  • Warga (D) menanyakan soal izin outlet:
    Salahe randue izin?
    (Artinya: Salahnya apa? Tidak punya izin?)
  • Diduga pemilik “Hokky Drink” menjawab bahwa izin tidak mereka urus karena membutuhkan biaya besar:
    “Izin ga cukup uang 50 juta.”
  • Orang yang diduga pemilik menegaskan bahwa rumah atau lokasinya berada di wilayah Karangjati:
    Omahku ya kawasan Karangjati hlo mas.
  • Diduga pemilik kemudian menyinggung soal “atensi”:
    Mbensasi yo atensi.
    (Konotasinya: Nanti ada atensi atau setoran khusus.)
  • Warga (D) kembali mengonfirmasi:
    “Waduh, atensi di siapa ya?”
    (Menanyakan kepada siapa atensi itu diberikan.)
  • Diduga pemilik memberikan jawaban singkat yang memberi kesan bahwa penerimanya sudah diketahui:
    Ndra paham leh mas.
    (Artinya: Sudah paham lah mas.)

Rangkaian chat ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran untuk melancarkan usaha tanpa izin, sebuah pola yang semakin sering disuarakan masyarakat ketika melihat lemahnya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Blora.

Penegakan Lemah, Wibawa Aparat Dipertanyakan

Keberadaan outlet miras ilegal di depan lokasi wisata seperti Embung Rowo Karangjati mempertajam kritik masyarakat mengenai lemahnya pengawasan Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).

Publik mempertanyakan mengapa usaha tanpa izin bisa beroperasi secara terbuka tanpa ada tindakan yang jelas.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari APH dan Satpol PP untuk menertibkan peredaran miras ilegal, sebelum dampaknya semakin luas, terutama bagi generasi muda.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version