banner 728x250
News  

Blora Capai UHC 95 Persen, Anggota DPR RI Sampaikan Apresiasi

Apresiasi dari anggota DPR RI terkait Blora yang mencapai UHC 95 persen. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Apresiasi dari anggota DPR RI terkait Blora yang mencapai UHC 95 persen. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan karena sudah saling membahu dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tentunya apa yang disampaikan bukan tanpa alasan, sebab kabupaten Blora sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,58 persen.

Dengan jumlah penduduk 912.162 orang, yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejumlah 871.779 orang. 

Hal ini dia sampaikan pada saat menghadiri Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Khusus di Blora pada Minggu (3/12/2023).

“Ini merupakan bukti kuatnya komitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah dan merata. Kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Untuk itu negara harus hadir dalam penyediaan layanan kesehatan yang dapat diakses dengan mudah,” ucap Edy Wuryanto.

Blora capai UHC 95 persen. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Blora capai UHC 95 persen. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Namun, pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa target UHC harus ditingkatkan hingga 98 persen. Seperti target secara nasional pada 2024. 

Target yang tinggal sedikit ini menurutnya bukan pekerjaan yang mudah. “Harus ada komitmen dan kerja yang lebih keras lagi dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan UHC bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang telah mendaftar menjadi peserta, pada hari itu juga kartu BPJS langsung aktif.

“Jika daerah tersebut belum mencapai UHC 95 persen, maka jangka waktu dari pendaftaran hingga aktifnya kepesertaan adalah 14 hari,” jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar, harus diiringi dengan keaktifan peserta.

Artinya masyarakat tidak hanya menjadi peserta, tapi juga rutin membayar iuran. Sehingga ketika sakit dan membutuhkan layanan kesehatan, dapat menggunakan BPJS Kesehatannya.

Tak hanya itu, Edy sapaan akrabnya juga kembali menyoroti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah yang rawan tidak dapat menggunakan klaim BPJS Kesehatan. 

“Di lapangan, banyak peserta PBI yang tidak tahu bahwa dirinya tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sudah tidak mendapat bantuan iuran dari pusat maupun daerah karena dianggap sudah mampu. Di Blora, peserta PBI merupakan yang terbesar. Yakni untuk PBI APBN sebanyak 449.939 orang dan PBI APBD 166.728 orang,” terangnya.

Dia menyarankan agar setiap penghentian bantuan untuk peserta PBI, maka wajib diberitahukan pada yang bersangkutan.  

“Bisa melalui surat dan dipastikan sampai ke yang bersangkutan atau bisa melalui perangkat desa untuk memberitahu secara door to door,” bebernya.

Untuk itu, ia, meminta agar layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rujukan harus memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Kesehatan. 

“Tidak boleh dibeda-bedakan antara non BPJS dengan peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Untuk pelayanan kesehatan ini dibutuhkan kontrol dari dinas kesehatan setempat. “Kalau pelayanan kesehatannya yang diterima peserta BPJS Kesehatan ini baik, maka mereka akan setia,” imbuhnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses