Semarang, Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas dan bermain di area jalur rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, sering kali banyak masyarakat beraktivitas di pinggir maupun di jalur kereta api, seperti berkumpul, bermain, hingga mengabadikan momen dengan kamera.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat yang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, pada Senin (23/9/2024).
Adapun hal itu berkaitan dengan insiden orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen – Solo Balapan pada Minggu (22/9/2024) di mana KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Aktivitas yang berada di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena sudah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ujar Franoto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tercantum pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga bisa dikenai hukuman berupa pidana penjara sampai tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya ini, karena frekuensi KA yang makin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini.
Petugas dari unit pengamanan KAI pun selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA, lalu sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA untuk lebih peduli dan turut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Franoto.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri pada tahun 2024 sampai Minggu, 22 September 2024 telah terjadi 20 kejadian temperan di sepanjang jalur rel kereta api, total jumlah korban mencapai 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan sisanya luka ringan.
Perlu diketahui bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, lantaran kecepatan dan panjangnya jarak membutuhkan waktu untuk pengereman. Sehingga aktivitas di jalur rel amat berisiko.
“Kami harap kejadian yang serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Franoto.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah