Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sepakat menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286, dan jumlah yang harus dibayar per jemaah senilai Rp 56.046.172 atau Rp 56 juta.
Kesepakatan biaya haji 2024 telah dirumuskan dalam rapat kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ujar Menag Yaqut, dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenag (27/11/2023).
Adapun hasil rapat kerja tersebut akan ditetapkan oleh Presiden setelah disetujui DPR RI. Penetapan BPIH ini tercantum dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang berbunyi “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama 30 hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI.”
Di sisi lain, Menag Yaqut pun berterima kasih dan mengapresiasi Komisi VIII DPR yang sudah bersedia melakukan pembahasan mengenai biaya haji demi terselenggaranya ibadah haji yang berkualitas.
“Proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut Cholil menyampaikan kesepakatan BPIH ini terdiri dari Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang langsung dibayar oleh jemaah haji itu sendiri.
“Terkait rapat kerja hari ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” terang Menag Yaqut.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Selanjutnya, nilai manfaat adalah dana yang didapatkan dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi.
Sementara itu, Menag Yaqut mengatakan bahwa BPIH tahun 2024 ditetapkan dalam mata uang Rupiah. Walaupun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang Riyal Saudi dan Dolar AS.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji,” tuturnya.
Biaya Haji Bisa Dicicil?
Dikutip Tuturpedia.com dari laman DPR RI (23/11/2023), Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dibayar dengan metode mencicil atau angsuran. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Menag Yaqut usai menetapkan BPIH dengan DPR.
“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sekali bayar langsung lunas, sekarang bisa dicicil,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR (27/11/2023).
Untuk pencicilan, jamaah nantinya tinggal menambahkan uang ke dalam rekening haji yang dimiliki kemudian sistem melakukannya dengan cara top up.
Penurunan BPIH
Sebelumnya, Menteri Agama sempat mengusulkan biaya haji sebesar Rp 105 juta. Namun, akhirnya disepakati dan turun menjadi Rp 93,4 juta.
Dilansir Tuturpedia.com dari laman Kemenag (23/11/2023), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebutkan alasan penurunan BPIH ini.
Menurut Hilman, adanya penurunan BPIH karena penyesuaian terhadap berbagai komponen pembiayaan. Sebagai contoh, penerbangan di usulan pertama rata-rata Rp 36,018 juta, tetapi setelah dibahas bersama, rupanya biaya bisa ditekan menjadi Rp 33,427 juta.
Kemudian penyesuaian harga juga berkaca pada komponen akomodasi di Mekkah, yang usulan awalnya SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Begitu juga dengan akomodasi di Madinah, penyesuaian yang awalnya SAR 1.454,00 berubah menjadi SAR 1.325,00.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.
Tentunya hal itu tak terlepas dari komponen kurs Dolar dan Riyal. Kurs yang awalnya Rp 16.000 kemudian menjadi Rp 15.600.
“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja (Panitia Kerja) menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” lanjutnya.
Masih ada lagi komponen biaya lain yang tak disebutkan oleh Hilman, sehingga disepakati bersama BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda