banner 728x250
News  

Bidang Tata Ruang DPUPR Blora Beri Penjelasan Terkait Tambang Galian C

Kabid Tata ruang DPUPR Blora, Banar Suharjanto. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kabid Tata Ruang DPUPR Blora, Banar Suharjanto. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Banar Suharjanto, angkat bicara terkait dengan ramainya pemberitaan pertambangan galian C yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Menurutnya dan berdasarkan informasi sejauh ini yang didengar dari beberapa permohonan, terkait pertambangan galian C di kota dengan julukan penghasil minyak dan jati ini, memang banyak kendala, terutama pada Peraturan Daerah (Perda).

“Iya, kalau info dari berapa pemohon pertambangan itu, iya itu aturannya di RT RW itu tidak diatur secara jelas, tidak dilarang juga tidak diizinkan. Dan kami hanya menjalankan perda, kalau perda bilang iya, akan kami jalankan, kalau tidak iya tidak,” ucapnya, Kamis (30/5/2024).

“Nah padahal dari ESDM provinsi dan DLHK itu meminta kami untuk memberikan pernyataan diizinkan atau tidak diizinkan. Kami tidak bisa memberi pernyataan itu karena kami juga tidak punya dasar,” tutur Banar, sapaan akrab Kabid Tata Ruang DPUPR Blora.

Lebih lanjut, ketika disinggung oleh awak media ini terkait apakah ke depannya akan ada perubahan perda, pihaknya pun memberikan penjelasan secara jelas.

“Kami sudah ke arah situ, tahun ini mungkin kami akan baru melakukan kajian, apakah bisa dilakukan revisi atau tidak. Terus kemudian baru tahun depan akan menyusun materi teknisnya. Dan pesan untuk pengusaha tambang mohon diikuti saja aturan yang ada,” ungkapnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.