Tuturpedia.com – Septhedy Nitidisastra (SN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal perlindungan anak usai melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
SN terlihat santai ketika digelandang oleh petugas Mapolda Metro Jaya untuk diamankan dan diperiksa intensif terkait kasus pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri.
Petugas honorer Damkar Jaktim ini diamankan oleh polisi usai melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, SN ditangkap di kediamannya di daerah Cilangkap Jakarta Timur atas laporan dari sang mantan istri.
“Hari ini atau beberapa jam yang lalu jam 14:27 WIB di daerah Cilangkap Jakarta Timur itu telah ditangkap seorang laki-laki, tersangka saudara SN yang beberapa waktu dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam.
Saat ini, SN masih diamankan oleh penyidik dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Setelah diamankan oleh penyidik kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Kasus ini bermula saat ibu korban mengangkatnya ke media sosial. Ia mengaku bahwa anak kandungnya yang berusia di bawah umur telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ayahnya ini merupakan tenaga honorer di dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.
Kronologi kejadian bermula saat sang anak mengaku rindu dengan ayahnya, kemudian sang istri (P) mengizinkan tersangka membawa sang anak untuk menginap di rumahnya.
Namun empat hari kemudian, sang anak tiba-tiba menelpon dan minta dijemput dari rumah tersangka.
Ketika dijemput, anak berusia 5 tahun ini menangis sambil memeluk erat ibunya dan di dalam perjalanan anaknya mengeluh kesakitan di alat vitalnya.
Sang ibu terkejut mendapati alat vital sang anak memerah dan terluka. Akhirnya, ia pun membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam pidana pasal perlindungan anak dan kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga honorer Sudin Damkar Jakarta Timur.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda