Tuturpedia.com – KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang sempat batal.
Cak Imin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker.
Pemanggilan Cak Imin, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut KPK.
Perkara dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.
Dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut, diduga terjadi pada masa Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2012.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin, dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker.
“Tim penyidik KPK telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin),” kata Ali, melalui pesan Whatsapp kepada Tuturpedia.com, Rabu (6/9/2023).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker pada 2012. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” sambungnya.
Dia menjelaskan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Muhaimin, saat menyampaikan ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik KPK akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi yang dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.
Oleh karena itu, kata Ali, dalam proses pemeriksaan tersebut, dibutuhkan sikap kooperatif saksi Muhaimin atau Cak Imin.
Tentunya, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Lanjut Ali mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi di Kemnaker tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat.
“Maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling