Tuturpedia.com – Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di tahun ini, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (5/1/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada para masyarakat yang merupakan pemilih di Pemilu 2024 dan berada di luar domisilinya untuk segera mengurus pindah memilih.
KPU menetapkan proses pindah memilih ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” tutur Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Lebih lanjut, Betty menyebutkan ada sembilan kondisi yang membuat pemilih dapat mengajukan pindah.
Kondisi tersebut di antaranya adalah sedang menjalankan tugas, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, dan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Selain itu, pindah memilih juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tengah menempuh pendidikan menengah atau tinggi, warga yang pindah domisili, warga yang tertimpa bencana alam, serta warga yang bekerja di luar domisilinya.
“Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” lanjutnya.
Kemudian dari sembilan kondisi tersenbut, ada empat kategori di antaranya yang bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Dengan itu, maka batas waktu selambat-lambatnya empat kategori tersebut bisa mengajukan pindah memilih adalah pada 7 Februari 2024.
“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” ujar Betty.
Sementara untuk mengurus proses pindah memilih, pemilih bisa mengurusnya kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan pindah memilih ini juga bisa dilakukan baik di tempat asal maupun tempat tujuan pindah memilih.
Untuk mengurusnya, pemilih cukup membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar atau surat tugas bekerja dari perusahaan, dan surat sakit bagi yang sedang merawat keluarganya yang sakit.
Nantinya, TPS untuk warga yang mengajukan pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
“Kalau dulu, dia punya form (formulir) A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” tutup Betty.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah















